Berita Demak
Demak Dapat DBHCHT Rp59 Miliar, Akan Dimanfaatkan untuk Layanan Kesehatan dan Penegakan Hukum
Demak mendapatkan DBHCHT Rp59 M yang akan dimanfaatkan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, layanan kesehatan, dan penegakan hukum.
Penulis: faisal affan | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM menggelar sosialisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada pelaku UMKM, Rabu (2/7/2025).
Tahun ini, Demak mendapatkan alokasi DBHCHT sebesar Rp59 miliar yang akan dimanfaatkan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, layanan kesehatan, dan penegakan hukum.
Plt. Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Demak, Arief Sudaryanto, menyampaikan bahwa alokasi anggaran DBHCHT 2025 mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024.
Baca juga: Curhat Pekerja Tol Semarang-Demak: "Bagaimana Mau Cepat Kalau Upah Tak Dibayar?"
Dalam aturan tersebut, DBHCHT dibagi untuk tiga sektor utama, yaitu kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen, kesehatan 45 persen, dan penegakan hukum 5 persen.
“Skema ini disesuaikan dengan kebutuhan strategis daerah serta hasil evaluasi tahun sebelumnya. Porsi untuk penegakan hukum tahun ini turun dari 10 persen menjadi 5 persen, dan dialihkan untuk memperkuat sektor kesehatan,” ujar Arief.
Sebesar Rp29,5 miliar atau 50 persen dari total anggaran difokuskan untuk program peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani tembakau, buruh pabrik rokok, serta keluarganya. Program tersebut mencakup pelatihan budidaya dan agribisnis, serta bantuan sarana dan prasarana pertanian.
Pada tahun 2024, lebih dari 500 petani telah mengikuti pelatihan, dan 2.412 alat panen serta pascapanen disalurkan. Termasuk di antaranya adalah 12 unit perajang tembakau dan 2.400 alat penjemur.
Selain itu, pemerintah juga menyalurkan bantuan berupa pestisida, bibit, pupuk, unit pengolahan pupuk organik (UPPO), kendaraan roda tiga, hand tractor, dan benih jagung. Di bidang pelatihan kerja, sebanyak 272 peserta mengikuti 17 jenis pelatihan seperti menjahit, tata boga, tata kecantikan, hingga pelintingan rokok sigaret kretek tangan (SKT) di pabrik.
Sebanyak 10.637 orang tercatat menerima bantuan langsung tunai (BLT) khusus untuk petani dan buruh rokok. Infrastruktur pendukung seperti jalan usaha tani sepanjang 633 meter dan jaringan irigasi sepanjang 1.852 meter juga telah dibangun di beberapa kecamatan.
Untuk sektor kesehatan, Pemkab Demak mengalokasikan 45 persen dari DBHCHT atau sekitar Rp26,5 miliar. Dana ini digunakan untuk kegiatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Beberapa program prioritas antara lain penurunan prevalensi merokok, percepatan penurunan stunting, serta peningkatan layanan ibu dan balita.
Sebanyak 26.992 jiwa tercakup dalam program Universal Health Coverage (UHC) melalui pembayaran iuran BPJS selama 12 bulan. Pemerintah juga telah melaksanakan 54 kegiatan penyuluhan kesehatan, termasuk pemeriksaan penyakit tidak menular, tuberkulosis, dan gizi.
Pengadaan 76 unit alat dan sarana kesehatan dilakukan, termasuk ambulance, serta pembangunan satu unit gedung persalinan. Pemerintah juga menyediakan 617.254 bahan medis habis pakai seperti obat, cartridge, dan stik pemeriksaan.
Sektor penegakan hukum mendapat alokasi sebesar 5 persen atau sekitar Rp1,7 miliar. Fokus utama adalah pemberantasan peredaran rokok ilegal.
Pemkab Demak melakukan 6 kali sosialisasi tatap muka, memasang 613 media sosialisasi seperti baliho dan stiker, 32 siaran media elektronik, dan 17 konten edukasi di media sosial. Pemerintah juga melakukan pengawasan terhadap 4 pabrik rokok dan operasi gabungan dengan Bea Cukai Semarang, yang pada 2024 berhasil menyita 56.807 batang rokok ilegal.
“Pemberantasan rokok ilegal juga ditunjang dengan alat deteksi pita cukai, kamera pengintai, serta pelatihan teknis untuk para petugas,” jelas Arief.
Pemkab Demak menegaskan bahwa pengelolaan DBHCHT akan dilakukan secara transparan dan mengedepankan keterlibatan masyarakat.
“Dana ini bukan sekadar alokasi, tapi bentuk kehadiran negara dalam memperkuat ekonomi masyarakat, menjamin akses kesehatan, dan menegakkan aturan demi keberlanjutan pembangunan,” pungkas Arief. (afn)
Baca juga: Kejari Demak Terima Pengembalian Rp444 Juta, Kerugian Negara Imbas Kasus Korupsi APBDes Grogol
Bupati Demak Enggan Hadirkan Artis di Acara HUT RI ke 80, Eisti'anah: Tidak Elok Jika Berlebihan |
![]() |
---|
Harapan Baru Petani Demak, Normalisasi Sungai Pulihkan 450 Hektare Sawah yang Lama Terendam Banjir |
![]() |
---|
Warga Mranggen Desak Pemkab Demak Sediakan Unit Damkar, Selama Ini Tunggu dari Semarang |
![]() |
---|
Bantuan RTLH Demak 2026 Naik Jadi Rp20 Juta per Penerima, Bupati: Ada yang Potong Laporkan ke Saya |
![]() |
---|
Revolusi Literasi di Demak: Kini Bisa Pinjam Buku Secara Digital Lewat Aplikasi iDemak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.