Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sidang Korupsi Mbak Ita

Pungutan ASN Pemkot Semarang Dipakai Pegawai Bapenda Piknik ke Bali dan Singapura, Capai Rp4 Miliar

Aktivitas liburan sejumlah pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang ke Bali dan Singapura

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Tribunjateng/Iwan Arifianto
ALIRAN IURAN KEBERSAMAAN - Saksi Agung Wido (berdiri baju biru) saat memberikan keterangan persidangan kasus korupsi dengan terdakwa Mantan Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu atau Mbak Ita dan suami Alwin Basri yang mengurai aliran uang iuran kebersamaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (2/7/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Aktivitas liburan sejumlah pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang ke Bali dan Singapura pada awal tahun 2024 kini menjadi sorotan publik.

Liburan tersebut berlangsung dalam kurun waktu dua bulan dan disebut-sebut menggunakan dana yang berasal dari Iuran Kebersamaan, yakni iuran internal dari pegawai yang menerima bonus upah pungut pajak per triwulan.

Diketahui, dana dari Iuran Kebersamaan itu bisa mencapai Rp4 miliar per tahun, dan digunakan secara kolektif untuk berbagai keperluan, salah satunya kegiatan piknik.

Namun, dalam perkembangan terbaru, aliran dana tersebut kini menjadi bagian dari fakta yang terungkap dalam sidang kasus dugaan suap dan korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), dan suaminya, Alwin Basri.

KADO UANG - Jaksa Penuntut Umum dari KPK menunjukkan bukti kado berisi uang ratusan juta yang diberikan kepada terdakwa kasus suap Mbak Ita dan Suaminya Alwin Basri di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (2/7/2025). 
KADO UANG - Jaksa Penuntut Umum dari KPK menunjukkan bukti kado berisi uang ratusan juta yang diberikan kepada terdakwa kasus suap Mbak Ita dan Suaminya Alwin Basri di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (2/7/2025).  (Tribunjateng/Iwan Arifianto. )

"Iya kami piknik ke Bali pada Januari 2024.

Kemudian ke Singapura pada Februari 2024," kata Kepala Subbidang Penetapan Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang, Agung Wido Catur Utomo dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (2/7/2025).

Wido mengaku, biaya piknik bersumber dari uang Iuran Kebersamaan pegawai Bapenda.

Tak hanya untuk piknik, uang tersebut digunakan pula untuk kegiatan lainnya seperti biaya konsumsi pengajian,  Jumat Berkah, santunan anak pegawai Bapenda yg orangtuanya sudah meninggal dunia.

"Kegunaan macam-macam tetapi untuk uang masuk ke Mbak Ita saya tidak tahu," sambung Wido.

Pejabat Bidang Penagihan Bapenda Indah Suwarni  dalam kesaksiannya di persidangan membenarkan pula ada kegiatan piknik tersersebut.

 "Rencana (tujuan) piknik dilakukan secara voting," katanya.

Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Mantan Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu atau Mbak Ita dan suami Alwin Basri masih berkutat dengan keterangan dari kesaksian para pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.

Ketua Majelis Hakim, Gatot Sarwadi meminta keterangan sebanyak enam saksi meliputi Kepala Subbidang Penetapan Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang, Agung Wido Catur Utomo, mantan Kepala Subbidang Perimbangan bapenda kota semarang Heni Arustiati, Dewi Astriyanti Staf Bidang Pendataan dan Pendaftaran Pajak, Indah Suwarni  Bidang Penagihan Bapenda, dan Aris Kadarningsih pejabat Pengelola Bahan Perencanaan Bapenda, dan Lusyatie Martiana staf di Bapenda.

Keterangan dari para saksi ini untuk mengurai aliran uang dari iuran kebersamaan di lingkungan Bapenda Semarang yang disetorkan ke Wali Kota Semarang dan Suaminya Alwin Basri.

Terdakwa Ita menyebut, tidak tahu adanya pungutan itu.

"Saya malah pernah datang ke Bapenda sudah memberikan intruksi potongan termasuk iuran kebersamaan," katanya.

Sebelumnya, mantan Kepala Sub Bidang Perimbangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Heni Arustiati mengaku pernah mengetahui pemberian uang senilai ratusan juta kepada terdakwa kasus korupsi Hevearita G Rahayu atau Mbak Ita dan suami Alwin Basri. 

Pemberian itu dilakukan oleh Bapenda Semarang dari hasil uang iuran kebersamaan yang merupakan iuran pegawai Bapenda selepas mendapatkan bonus upah pungut pajak daerah.


Hasil iuran tersebut mampu mengumpulkan uang sebesar Rp4 miliar pertahun.


"Saya pernah tahu setoran uang ke Bu Ita saat Bu Sarifah sedang membungkus kado isinya uang sebesar 300 juta.

Saya ajak bercanda itu kado buat saya? 

Bu Sarifah bilang kado itu untuk Bu Wali (Mbak Ita)," jelas Heni dalam persidangan dengan terdakwa Mbak Ita dan Alwin Basri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (2/7/2025).

Sarifah yang disebut Heni merupakan Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Pengembangan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bapenda Kota Semarang.

Selain untuk Mbak Ita, lanjut Heni, adapula bungkusan serupa untuk pak Alwin sebesar Rp200 juta.

"Saya mengetahui hal itu karena diberitahu oleh Bu Sarifah.

Soal proses pemberian tidak tahu.

Bungkusan itu diserahkan Bu Kabag (Sarifah) ke Bu Iin (Indriyasari), habis itu tidak tahu," paparnya. 

Jaksa Penuntut Umum dari KPK, Rio Vernika sempat menunjukkan bungkusan kado yang disebut  oleh Heni.

Ketika diperlihatkan bungkusan kado itu, Heni membenarkan. 

Menanggapi pernyataan Heni, Terdakwa Mbak Ita menanyakan kepada Heni apakah pemberian kado itu dilakukan pada Desember 2022?. "Saya lupa," jawab Heni.

Sementara Terdakwa Alwin Basri menyebut, tidak keberatan dengan pernyataan tersebut. 

Sebelumnya, sidang kasus korupsi dengan terdakwa Mantan Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu atau Mbak Ita dan suami Alwin Basri masih berkutat dengan keterangan dari kesaksian para pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.

Ketua Majelis Hakim, Gatot Sarwadi meminta keterangan sebanyak enam saksi meliputi Kepala Subbidang Penetapan Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang, Agung Wido Catur Utomo, mantan Kepala Subbidang Perimbangan bapenda kota semarang Heni Arustiati, Dewi Astriyanti Staf Bidang Pendataan dan Pendaftaran Pajak, Indah Suwarni  Bidang Penagihan Bapenda, dan Aris Kadarningsih pejabat Pengelola Bahan Perencanaan Bapenda, dan Lusyatie Martiana staf di Bapenda.


Keterangan dari para saksi ini untuk mengurai aliran uang dari iuran kebersamaan di lingkungan Bapenda Semarang yang disetorkan ke Wali Kota Semarang dan Suaminya Alwin Basri.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved