Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Kegiatan DBHCHT, Satpol PP Kota Semarang Sita 4.338 Rokok Ilegal

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang menggelar kegiatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bersama Bea Cukai Semarang

Editor: galih permadi
Istimewa
RAZIA- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang menggelar kegiatan razia rokok ilegal dalam mendukung Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bersama Bea Cukai Semarang, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang menggelar kegiatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bersama Bea Cukai Semarang, Senin-Selasa (23-24/6). Hasilnya, Satpol PP menyita sebanyak 4.338 rokok ilegal dari pedagang di wilayah Kecamatan Mijen.

Rokok berbagai merek disita dari toko dan warung makan dianggap ilegal lantaran diperjualbelikan tanpa cukai rokok. “Masih banyak peredaran rokok Ilegal yang beredar di masyarakat tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai berupa pembayaran cukai yang ditandai dengan pita cukai," kata Marthen Stevanus Dacosta, Plt Kepala Satpol PP Kota Semarang, Kamis (3/7).

Tak hanya di Kecamatan Mijen, Satpol PP Kota Semarang juga menyita 220 rokok ilegal tanpa cukai di Kecamatan Semarang Tengah dan Semarang Barat dalam operasi yang digelar pada Selasa-Rabu (10-11/6).

Baca juga: Banyak Pasar di Kota Semarang Dinilai Sepi, DPRD: Sebegitu Tidak Menarikkah Pasar Tradisional Kita?

20250704_Satpol PP Kota Semarang Rokok Ilegal
RAZIA- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang menggelar kegiatan razia rokok ilegal dalam mendukung Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bersama Bea Cukai Semarang, beberapa waktu lalu.

Pita cukai, kata Marthen, merupakan dokumen keamanan negara. Selain sebagai bukti pelunasan, pita cukai juga berfungsi sebagai alat pengawasan. "Hanya boleh digunakan satu kali dan untuk produk yang sesuai dengan spesifikasi pada saat pemesanannya,” ujarnya.

Marthen menegaskan pemberantasan rokok ilegal merupakan bagian dari program nasional dalam rangka optimalisasi penerimaan negara serta penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. "Langkah ini diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil bagi para pelaku industri yang patuh terhadap regulasi," tegasnya.

Pemberantasan rokok ilegal sebagai upaya mendukung kegiatan DBHCHT. Pemanfaatan DBHCHT telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215 Tahun 2021, yakni DBHCHT dialokasikan pada bidang kesehatan, penegakan hukum dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam kesempatan terpisah, Bea Cukai Semarang menggelar patroli darat dan mengagalkan upaya penyelundupan 584.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang, Sabtu (3/5). Ratusan ribu batang rokok ilegal tersebut disembunyikan di bawah tumpukan sampah plastik dan padi yang dibawa sebuah kendaraan roda empat.

“Modus penyelundupan seperti ini semakin beragam dan cerdik. Total barang bukti mencapai 584.000 batang dengan estimasi nilai barang sebesar Rp867 juta dan potensi kerugian negara lebih dari Rp565 juta,” jelas Bier Budy Kismulyanto, Kepala Kantor Bea Cukai Semarang.

Bier Budy mengatakan pemberantasan rokok ilegal sebagai upaya Bea Cukai dalam menjaga stabilitas fiskal dan mendukung keberlangsungan industri hasil tembakau yang legal. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk ikut serta memberantas peredaran rokok ilegal dengan tidak membeli dan mengedarkannya. Mari lindungi bangsa ini dengan kepatuhan terhadap hukum. Bea Cukai Semarang terus berkomitmen menjaga kedaulatan ekonomi, mengamankan penerimaan negara, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved