Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Pemkab Kudus Pastikan Pengadaan Seragam Sekolah Tanggungjawab Orangtua

Bupati Kudus, Sam'ani Intakoris menegaskan pengadaan seragam sekolah jenjang pendidikan SD hingga SMP menjadi tanggungjawab orang tua.

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/SAIFUL MA'SUM
BERI ARAHAN - Bupati Kudus, Sam'ani Intakoris memberikan arahan kepada kepala sekolah terkait kebijakan pengadaan seragam sekolah bagi calon peserta didik baru jenjang SD dan SMP, Jumat (4/7/2025). Sekolah diminta tidak mengkoordinir pengadaan seragam sekolah, dengan memberikan kewenangan penuh pada orangtua siswa untuk membeli seragam sekolah di manapun. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Menjelang dimulainya tahun ajaran baru 2025/2026 pada 14 Juli mendatang, calon peserta didik baru disibukkan dengan sejumlah persiapan yang harus dipenuhi guna menyongsong jenjang pendidikan baru yang akan dijalani.

Baik pendidikan dasar, maupun pendidikan menengah atas.

Antusias para orangtua calon peserta didik cukup tinggi dalam rangka menyiapkan semua keperluan anak-anakny jauh-jauh hari.

Baca juga: Awas Kepala Sekolah! Disdikbud Karanganyar Larang Jual Seragam dan Buku

Termasuk kebutuhan seragam sekolah yang menjadi pakaian wajib ketika mengikuti pendidikan di sekolah.

Persoalan seragam sekolah terus menjadi sorotan setiap awal tahun ajaran baru atas kebijakan pengadaan seragam sekolah.

Di Kabupaten Kudus, kebijakan pengadaan seragam sekolah secara kolektif jika dikoordinir melalui sekolah dinilai memberatkan oleh sebagian orangtua atau wali siswa.

Mengingat kondisi perekonomian orangtua atau wali siswa tidak bisa disamaratakan.

Bupati Kudus, Sam'ani Intakoris menegaskan pengadaan seragam sekolah jenjang pendidikan SD hingga SMP menjadi tanggungjawab orangtua atau wali siswa masing-masing.

Artinya, sekolah tidak boleh memaksa atau mengintervensi orangtua siswa untuk membeli seragam sekolah secara kolektif.

Semua dikembalikan kepada masing-masing orangtua/wali siswa untuk bisa membeli seragam sekolah di manapun. 

Dengan tetap mempertimbangkan ketentuan jenis seragam yang sudah disampelkan oleh sekolah masing-masing.

Arahan tersebut sudah disampaikan langsung oleh Bupati Kudus, Sam'ani Intakoris kepada sebagian perwakilan kepala sekolah jenjang SD dan SMP di Kantor Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora), Jumat (4/7/2025).

Selanjutnya diteruskan kepada semua SD dan SMP melalui koordinator wilayah pendidikan masing-masing di hari yang sama.

Kepala Disdikpora Kabupaten Kudus, Harjuna Widada melalui Kabid Pendidikan Dasar, Anggun Nugraha menambahkan, kebijakan bupati Kudus terkait pengadaan seragam sekolah didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Pada Bab III Penggunaan dan Pengadaan Pakaian Seragam Sekolah, Pasal 12 menyebutkan bahwa, (1) pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggungjawab orang tua atau wali peserta didik. (2) Pemerintah pusat, pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangannya, sekolah, dan masyarakat dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat bagi peserta didik dengan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved