Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Korupsi Alat Kesehatan Karanganyar

Terjerat TPPU dan Korupsi Alkes: Purwati, Eks Kepala DKK Karanganyar, Terancam Hukuman Berat

Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Karanganyar, Purwati ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU pengadaan Alkes 2022 dan 2023.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: raka f pujangga
Tribunjateng/Agus Iswadi
MANTAN KEPALA DKK KARANGANYAR TERSANGKA - Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (4/7/2025) malam. 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Karanganyar, Purwati ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengadaan Alkes Tahun 2022 dan 2023.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Bonar David Yuniarto menyampaikan, Purwati ditetapkan sebagai tersangka TPPU karena menerima aliran dana dalam pengadaan Alkes 2022 dan 2023 menggunakan sistem E-katalog.

"Penetapan sebagai tersangka (TPPU), berdasarkan hasil pengembangan penyidikan," katanya kepada Tribunjateng.com, Jumat (4/7/2025).

Baca juga: Total Pengembalian Dana Korupsi Alkes Karanganyar Rp 703 Juta, Tersangka Baru Terus Bermunculan!

Saat ditanya mengenai aliran dana yang terima Purwati, terangnya, masih dalam proses pendalaman.

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto menambahkan, Purwati dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Selain TPPU, Purwati juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan Alkes 2022. 

Dalam hal tersebut, Purwati merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pengadaan Alkes 2022.

"Tersangka dijerat Pasal 2, 3 dan 5 UU Tipikor," terangnya.

Purwati ditetapkan sebagai tersangka TPPU dan dugaan korupsi pengadaan Alkes 2022 pada Kamis (3/7/2025) kemarin.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Kabupaten Karanganyar menemukan kerugian negara sekitar Rp 2 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Tahun 2022 dan 2023 di DKK Karanganyar.

Penyidik telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus pengadaan Alkes 2023 di DKK Karanganyar.

Baca juga: Kejari: Rp703 Juta Hasil Korupsi Pengadaan Alkes Dinkes Karangnyar Sudah Dikembalikan

Masing-masing torang dari dinas yakni mantan Kepala DKK Karanganyar, Purwati, Amin selaku Pejabat Fungsional Perencanaan, dan Kusmawati. 

Kemudian tiga orang lainnya dari penyedia barang dan jasa, masing-masing DN selaku Manajer Operasional dan SW serta JS selaku Marketing.

Para tersangka tersebut kini telah ditahan di Rutan Solo. (Ais)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved