Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Korupsi Alat Kesehatan Karanganyar

Kejari Sita Rp1 Miliar Hasil Korupsi Pengadaan Alkes Dinkes Karanganyar

Kejari Karanganyar menyita uang Rp1 miliar dari tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Dinkes Kabupaten Karanganyar.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
KEJAKSAAN NEGERI KARANGANYAR
SITA UANG KORUPSI - Petugas Kejari Karanganyar memperlihatkan uang Rp1 miliar hasil sitaan korupsi pengadaan Alkes Dinkes Kabupaten Karanganyar. Uang sitaan itu didapat dari Purwati, mantan Kepala Dinkes Kabupaten Karanganyar, Kamis (10/7/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menyita uang Rp1 miliar dari tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Dinkes Kabupaten Karanganyar.

Penyitaan uang tersebut dilakukan terhadap tersangka Purwati mantan Kepala Dinkes Kabupaten Karanganyar pada Kamis (10/7/2025).

Seperti diketahui, Purwati telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes 2022 dan 2023 serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: Karanganyar Masuk 20 Besar Kabupaten di Jateng dengan Jumlah Wisatawan Terbanyak, Ungguli Batang

Baca juga: Bawaslu dan Pemkab Karanganyar Jalin Kerja Sama Pembinaan Pengelolaan Arsip Pengawasan Pemilu

"Kami melakukan penyitaan uang Rp1 miliar dari tersangka P dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan Alkes 2023," kata Kasi Intelijen Kejari Karanganyar, Bonard David Yulianto, Kamis (10/7/2025).

Dia menuturkan, uang tersebut telah disetorkan ke kas negara melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejari Karanganyar.

Seperti diketahui sebelumnya, dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes telah melakukan pengembalian uang ke Kejari Karanganyar.

Dua tersangka tersebut masing-masing Purwati selaku mantan Kepala Dinkes Kabupaten Karanganyar sebesar Rp465 juta dan Amin melakukan pengembalian Rp80 juta.

Terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes, penyidik telah menetapkan enam tersangka.

Masing-masing dari dinas yakni mantan Kepala Dinkes Purwati, Amin Pejabat Fungsional Perencanaan, dan Kusmawati.

Kemudian tiga orang lainnya dari penyedia barang dan jasa masing-masing DN selaku Manajer Operasional dan SW serta JS selaku marketing. 

Para tersangka tersebut kini telah ditahan di Rutan Kota Surakarta. (*)

Baca juga: BREAKING NEWS, Mobil Pikap Hitam Terbakar di SPBU Lumpur Pati

Baca juga: Viral Oknum Pejabat Pemkab Kudus Adu Jotos di Tempat Karaoke Pati, Inspektorat: Kami Panggil Besok

Baca juga: Surutnya Rob di Sayung Demak Bersifat Sementara, BMKG: Waspadai Pasang Air Laut pada 13 Juli 2025

Baca juga: Peran Alwin Basri Suami Mbak Ita Seperti Wali Kota, Kepala Disdik: Atur Proyek Hingga Mutasi Pegawai

Baca juga: Viral Oknum Pejabat Kudus Adu Jotos di Tempat Karaoke Pati, Bupati Samani: Saya Belum Dapat Laporan

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved