Korupsi Alat Kesehatan Karanganyar
Tersangka DN Kembalikan Uang Rp 158 Juta Dari Kasus Korupsi Pengadaan Alkes di Karanganyar
Seorang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) 2023 kembalikan uang sebesar Rp 158 juta.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Seorang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) 2023 di Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Karanganyar melakukan pengembalian uang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar.
Kasi Intelijen Kejari Karanganyar, Bonard David Yulianto menyampaikan, pihaknya telah menerima titipan uang pengganti sebesar Rp 158,02 juta dari PT Sungadiman Makmur Sentosa yang menjadi rekanan dalam pengadaan Alkes 2023 melalui E-katalog tersebut.
Baca juga: Kejari Karanganyar Keluarkan Sprindik Baru Soal Pengadaan Alkes
"Diserahkan hari ini. melalui tersangka DN," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Senin (30/6/2025).
Dia menuturkan, uang tersebut selanjutkan dimasukan ke rekening pemerintah lainnya (RPL) Kejari Kabupaten Karanganyar.
Saat ditanya terkait proses penyidikan kasus pengadaan Alkes 2023, terang Bonard, masih berlanjut hingga saat ini.
Begitu juga pengadaan Alkes 2022 di dinas tersebut.
Sebelumnya, Purwati selaku Kepala DKK Karanganyar telah melakukan pengembalian uang sebesar Rp 465 juta dan Amin melakukan pengembalian uang sebesar Rp 80 juta.
Sehingga total uang korupsi yang telah dikembalikan mencapai Rp 703 juta.
Baca juga: Jilid 2 Korupsi Alkes Karanganyar 2022: Kejari Selidiki 8 Item Pengadaan, Libatkan Puskesmas
Seperti diketahui DN selaku Manajer Operasional di perusahaan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes 2023 bersama SW selaku Marketing pada akhir Mei 2025.
Tercatat sudah ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes 2023 sejauh ini. Tiga orang dari dinas yakni Purwati selaku Kepala DKK Karanganyar, Amin selaku Pejabat Fungsional Perencanaan dan Kusmawati.
Sedangkan tiga orang lainnya dari pihak swasta yakni DN, SW dan JS. (Ais)
Berkas 6 Tersangka Korupsi Alkes Karanganyar, Termasuk Kepala Dinas Kesehatan Siap Disidangkan |
![]() |
---|
Kejari Sita Rp1 Miliar Hasil Korupsi Pengadaan Alkes Dinkes Karanganyar |
![]() |
---|
Terjerat TPPU dan Korupsi Alkes: Purwati, Eks Kepala DKK Karanganyar, Terancam Hukuman Berat |
![]() |
---|
BREAKING NEWS 5 Tahanan Kasus Korupsi Alat Kesehatan Karanganyar Dipindahkan ke Rutan Solo |
![]() |
---|
Skandal Korupsi Alat Kesehatan Karanganyar Membengkak! Kerugian Negara Capai Rp 2 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.