Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Korupsi Alat Kesehatan Karanganyar

Tersangka DN Kembalikan Uang Rp 158 Juta Dari Kasus Korupsi Pengadaan Alkes di Karanganyar

Seorang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) 2023 kembalikan uang sebesar Rp 158 juta.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: raka f pujangga
KEJAKSAAN NEGERI KARANGANYAR
TERSANGKA KORUPSI - Kejari Karanganyar menetapkan Kusmawati sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alkses 2023 Dinkes Kabupaten Karanganyar pada awal Juni 2025. Kusmawati pun secara resmi diberhentikan sementara dari jabatannya per Jumat (20/6/2025). Seorang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) 2023 di Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Karanganyar melakukan pengembalian uang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar. 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Seorang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) 2023 di Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Karanganyar melakukan pengembalian uang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar.

Kasi Intelijen Kejari Karanganyar, Bonard David Yulianto menyampaikan, pihaknya telah menerima titipan uang pengganti sebesar Rp 158,02 juta dari PT Sungadiman Makmur Sentosa yang menjadi rekanan dalam pengadaan Alkes 2023 melalui E-katalog tersebut.

Baca juga: Kejari Karanganyar Keluarkan Sprindik Baru Soal Pengadaan Alkes

"Diserahkan hari ini. melalui tersangka DN," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Senin (30/6/2025).

Dia menuturkan, uang tersebut selanjutkan dimasukan ke rekening pemerintah lainnya (RPL) Kejari Kabupaten Karanganyar.

Saat ditanya terkait proses penyidikan kasus pengadaan Alkes 2023, terang Bonard, masih berlanjut hingga saat ini.

Begitu juga pengadaan Alkes 2022 di dinas tersebut.

Sebelumnya, Purwati selaku Kepala DKK Karanganyar telah melakukan pengembalian uang sebesar Rp 465 juta dan Amin melakukan pengembalian uang sebesar Rp 80 juta.

Sehingga total uang korupsi yang telah dikembalikan mencapai Rp 703 juta.

Baca juga: Jilid 2 Korupsi Alkes Karanganyar 2022: Kejari Selidiki 8 Item Pengadaan, Libatkan Puskesmas

Seperti diketahui DN selaku Manajer Operasional di perusahaan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes 2023 bersama SW selaku Marketing pada akhir Mei 2025.

Tercatat sudah ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes 2023 sejauh ini. Tiga orang dari dinas yakni Purwati selaku Kepala DKK Karanganyar, Amin selaku Pejabat Fungsional Perencanaan dan Kusmawati.

Sedangkan tiga orang lainnya dari pihak swasta yakni DN, SW dan JS. (Ais)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved