Selasa, 5 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Korupsi Alat Kesehatan Karanganyar

Berkas 6 Tersangka Korupsi Alkes Karanganyar, Termasuk Kepala Dinas Kesehatan Siap Disidangkan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karanganyar telah merampungkan berkas perkara pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan Karanganyar.

Tayang:
Penulis: Agus Iswadi | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/Agus Iswadi
BERKAS PERKARA DUGAAN KORUPSI ALKES - Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kejari Karanganyar, Rabu (13/8/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karanganyar telah merampungkan berkas perkara pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Karanganyar

Ada enam orang tersangka yang nantinya bakal menjalani persidangan atas kasus tersebut.

Masing-masing tiga ASN, Kepala DKK Karanganyar, Purwati, Kusmawati dan Amin Sukoco.

Baca juga: Petani Karanganyar, Teguh Terpaksa Tanam Benih Padi Kembali Usai Terkena Wereng

Sedangkan tiga orang lainnya yakni dari pihak swasta masing-masing, berinisial DN selaku Manajer Operasional, SW dan SJ selaku marketing. 

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto menyampaikan, pihak penyidik telah menyerahkan berkas perkara atas enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Artinya berkas ini sudah rampung, layak disidangkan," katanya kepada Tribunjateng.com di Kantor Kejari Karanganyar, Rabu (13/8/2025). 

Selanjutnya Kejari Karanganyar akan melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Terkait jadwal sidang, terangnya, menunggu penetapan dari Pengadilan Tipikor. 

Dia menuturkan, kerugian negara dalam kasus pengadaan Alkes pada 2022 dan 2023 menggunakan sistem E-katalog itu lebih dari Rp 2 miliar. 

"Kerugian negara nanti yang akan kita dakwakan kepada enam tersangka Rp 2,6 miliar," terangnya. 

Dari enam orang tersangka tersebut, lanjut Hartanto, tersangka Purwati didakwa dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Meski berkas perkara telah rampung, lanjutnya, apabila ada fakta-fakta baru di persidangan tentu akan ditindaklanjuti. 

"Ada tujuh JPU (yang disiapkan untuk persidangan)," jelasnya. 

Baca juga: 6 Kali Pemanggilan Tidak Digubris, Tersangka MG Siap-siap Berstatus DPO Kejari Karanganyar

Berdasarkan data yang dihimpun, sejumlah tersangka telah melakukan pengembalian uang kepada Kejari Karanganyar selama proses penyidikan, baik itu Purwati, Amin dan rekanan.

Total uang yang telah disita Kejari Karanganyar total Rp 1,703 miliar. (Ais)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved