Korupsi Alat Kesehatan Karanganyar
Berkas 6 Tersangka Korupsi Alkes Karanganyar, Termasuk Kepala Dinas Kesehatan Siap Disidangkan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karanganyar telah merampungkan berkas perkara pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan Karanganyar.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karanganyar telah merampungkan berkas perkara pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Karanganyar.
Ada enam orang tersangka yang nantinya bakal menjalani persidangan atas kasus tersebut.
Masing-masing tiga ASN, Kepala DKK Karanganyar, Purwati, Kusmawati dan Amin Sukoco.
Baca juga: Petani Karanganyar, Teguh Terpaksa Tanam Benih Padi Kembali Usai Terkena Wereng
Sedangkan tiga orang lainnya yakni dari pihak swasta masing-masing, berinisial DN selaku Manajer Operasional, SW dan SJ selaku marketing.
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto menyampaikan, pihak penyidik telah menyerahkan berkas perkara atas enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Artinya berkas ini sudah rampung, layak disidangkan," katanya kepada Tribunjateng.com di Kantor Kejari Karanganyar, Rabu (13/8/2025).
Selanjutnya Kejari Karanganyar akan melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Terkait jadwal sidang, terangnya, menunggu penetapan dari Pengadilan Tipikor.
Dia menuturkan, kerugian negara dalam kasus pengadaan Alkes pada 2022 dan 2023 menggunakan sistem E-katalog itu lebih dari Rp 2 miliar.
"Kerugian negara nanti yang akan kita dakwakan kepada enam tersangka Rp 2,6 miliar," terangnya.
Dari enam orang tersangka tersebut, lanjut Hartanto, tersangka Purwati didakwa dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Meski berkas perkara telah rampung, lanjutnya, apabila ada fakta-fakta baru di persidangan tentu akan ditindaklanjuti.
"Ada tujuh JPU (yang disiapkan untuk persidangan)," jelasnya.
Baca juga: 6 Kali Pemanggilan Tidak Digubris, Tersangka MG Siap-siap Berstatus DPO Kejari Karanganyar
Berdasarkan data yang dihimpun, sejumlah tersangka telah melakukan pengembalian uang kepada Kejari Karanganyar selama proses penyidikan, baik itu Purwati, Amin dan rekanan.
Total uang yang telah disita Kejari Karanganyar total Rp 1,703 miliar. (Ais)
| 2 Staf Dinas Kesehatan Karanganyar Dituntut Hukuman Hingga 3 Tahun Penjara Kasus Korupsi Alkes |
|
|---|
| Kejari Sita Rp1 Miliar Hasil Korupsi Pengadaan Alkes Dinkes Karanganyar |
|
|---|
| Terjerat TPPU dan Korupsi Alkes: Purwati, Eks Kepala DKK Karanganyar, Terancam Hukuman Berat |
|
|---|
| Tersangka DN Kembalikan Uang Rp 158 Juta Dari Kasus Korupsi Pengadaan Alkes di Karanganyar |
|
|---|
| BREAKING NEWS 5 Tahanan Kasus Korupsi Alat Kesehatan Karanganyar Dipindahkan ke Rutan Solo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20250813_Kasi-Pidsus-Kejari-Karanganyar-Hartanto_1.jpg)