Berita Semarang
Warga Gunungpati Kaget, Lahan Turun-Temurun Kini Bersertifikat atas Nama Pemkot, Ini Kata Pemkot
Warga Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Gunungpati, Semarang digegerkan dengan lahan seluas 11 ribu hektare tiba-tiba muncul sertifikat atas nama Pemkot
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Warga Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang digegerkan dengan lahan seluas 11 ribu hektare tiba-tiba muncul sertifikat atas nama Pemkot pada tahun 2022.
Tanah tersebut berada di kawasan Hutan Tinjomoyo dan diklaim telah dimiliki warga secara turun-temurun berdasarkan bukti Letter C.
Peristiwa ini mencuat ke publik setelah akun TikTok @abibudhipriyono mengunggah video yang memperlihatkan sejumlah warga berkumpul di lokasi lahan.
"Tanah milik warga Sukorejo Gunungpati, tiba-tiba berubah menjadi milik Pemkot," tulis akun @abibudhipriyono.
Saat dimintai keterangan, pemilik video yang merupakan Ketua Gerakan Jalan Lurus Garda Masyarakat Tertindas (GJL Gamat) RI Kota Semarang, Budi Priyono, mengungkap persoalan ini bermula saat warga hendak mendaftarkan tanahnya melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2021.
Namun, permohonan rekomendasi dari kelurahan tidak pernah diberikan.
"Awalnya warga mengajukan permohonan sertifikat lewat PTSL. Tapi lurah tidak mau memberikan rekomendasi.
Tiba-tiba tahun 2022 muncul sertifikat atas nama Pemkot, dan tanah warga masuk di dalamnya," kata Budi.
Menurutnya, warga yang merasa haknya dilangkahi sempat mencoba melakukan mediasi.
Namun, menurut Budi, Pemkot selalu mendorong warga untuk menempuh jalur hukum.
"Dari warga ini mengajukan mediasi, tapi berapa kali menurut Pemkot dari warga selalu diarahkan untuk gugatan," tegas Budi.
"Warga ini kan orang desa, nggak paham hukum. Takut kalau harus ke pengadilan. Maka mereka datang ke kami untuk minta pendampingan," sambungnya.
Budi menjelaskan, dasar kepemilikan warga adalah Letter C yang tercatat sejak puluhan tahun silam dan menjadi bukti penguasaan turun-temurun.
Namun, pihak kelurahan disebut enggan mengeluarkan surat keterangan desa (SKD) saat diajukan warga.
"Tanpa alasan yang jelas. Jadi intinya tidak mau memberikan karena informasinya mau dijadikan fasum, tapi itu kan masih hutan. Letter C-nya itu sudah 1990-an kalau nggak salah," jelasnya.
Dari laporan yang masuk ke GJL GAMAT-RI, setidaknya dua warga telah melapor.
Adapun tanah yang kini disertifikatkan atas nama Pemkot disebut mencakup area hingga 5 hektare.
"Letter C itu kan dikeluarkan kelurahan, yang notabene bagian dari Pemkot juga. Sekarang tanahnya disertifikatkan atas nama Pemkot. Ini kan membingungkan," ucapnya.
Pihaknya pun berencana segera menemui pihak Pemkot Semarang untuk meminta klarifikasi resmi atas persoalan ini.
Mereka juga membuka ruang dialog jika Pemkot serius ingin menyelesaikan permasalahan ini secara terbuka dan adil.
Dimintai konfirmasi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Tuning Sunarningsih menegaskan, tanah tersebut merupakan aset resmi milik pemerintah dan sudah bersertifikat sejak lebih dari satu dekade lalu.
"Sertifikat yang ngeluarkan adalah BPN ya. Ini kan Itu sudah tercatat, sejak tahun 2010," jelas Tuning, dihubungi Tribun Jateng, Jumat (4/7/2025).
Ia menjelaskan, tanah tersebut telah tercatat secara resmi dalam Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) dan masuk dalam Rencana Tata Ruang sebagai Ruang Terbuka Hijau.
"Berdasarkan Tata Ruang, Hutan Tinjomoyo adalah Ruang Terbuka Hijau dan informasi dari Kantor Pertanahan Kota Semarang adalah Hutan Lindung," jelasnya.
Menanggapi klaim warga yang menyebut memiliki Letter C sejak tahun 1990-an, Tuning menjelaskan, dokumen tersebut kemungkinan hanyalah catatan lama terkait pembayaran pajak semacam IpeDa (Iuran Pembangunan Daerah) yang dulu berlaku, dan bukan bukti kepemilikan sah.
"Itu harus dicek dulu, kelihatannya itu IpeDa jaman dulu, bukti pembayaran pajak seperti SPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang untuk Pajak Bumi dan Bangunan) kalau sekarang," katanya.
Menurutnya, Pemkot Semarang sendiri telah menindaklanjuti persoalan ini dengan menggelar rapat koordinasi lintas instansi dan melakukan pengecekan lapangan.
"Berdasarkan hasil cek kita itu seperti itu dan itu sudah dirapatkan juga, sudah dicek lapangan juga bersama-sama dengan tim, ada dari BPN, ada dari warga setempat, ada tokoh masyarakat, ada dari Perkim, Distaru, semua sudah dicek lapangan juga.
Sudah kita rapatkan, sudah dicek ke lapangan. Bahkan yang bersangkutan juga diundang.
Ketika sudah terbit sertifikat ya, itu kan berarti sudah sah menjadi miliknya pemerintah kota.
Karena secara KRK juga kan itu memang ruang terbuka hijau," klaimnya. (idy)
Baca juga: Bupati Tegal Ischak Sebut Generasi Qurani Benteng Moral dan Aset Peradaban
Baca juga: BREAKING NEWS Kades Luwungragi Brebes Dilaporkan Atas Dugaan Judi Online dan Penyelewengan Dana Desa
Baca juga: Ajudan Jokowi Kompol Syarif Diperiksa di Polda Metro Jaya, Ada Apa?
KKN-T UPGRIS Siap Terjun ke Masyarakat Desa Pagersari |
![]() |
---|
Sempat Lepaskan 56 Demonstran, Polda Jateng Kembali Tangkap 40 Orang Massa Aksi |
![]() |
---|
Kericuhan di Depan Polda Jateng Kembali Pecah Dini Hari Ini, Polisi Bubarkan Pakai Gas Air Mata |
![]() |
---|
Dari TK hingga SMP, Anak-Anak Semarang Diajak Cinta Membaca |
![]() |
---|
Belum Kondusif, Doa Bersama Ojol untuk Affan di Semarang Terpaksa Batal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.