Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

Istri Menangis Peluk Soenarto ASN Pemkab Karanganyar, Jadi Tersangka Korupsi Masjid Agung Madaniyah

Seorang ASN di Lingkungan Pemkab Karanganyar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar.

|
Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan

Mengenai bentuk perbuatan melawan hukum, jelasnya, akan diuraikan lebih lanjut di persidangan.

Tersangka kini dititipkan di Rutan Polres Karanganyar selama 20 hari mulai Senin (7/7/2025).

Saat ditetapkan sebagai tersangka, Soenarto menjabat sebagai Sekretaris Dispermasdes Kabupaten Karanganyar.

"Tersangka saat diperiksa masih aktif sebagai sekretaris di salah satu dinas," tuturnya.

Soenarto merupakan tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar.

Sebelumnya Kejari Karanganyar telah menetapkan empat tersangka dari pihak swasta masing-masing, berinisial TAC selaku investor dan salah satu sub kontraktor Direktur Operasional Lapangan dari PT MAM Energindo berinisial A.

AA selaku mantan Dirut PT MAM Energindo dan AH Direktur Cabang PT MAM Energindo wilayah Jateng dan DIY.

"Tersangka total saat ini ada lima," pungkasnya.

Atas perbuatannya, Soenarto dikenakan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 12 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman empat sampai 20 tahun penjara. (*)

Baca juga: Bermula dari Aplikasi Kencan Omi, Oknum ASN Semarang Pakai Fasilitas Negara ke Tempat Karaoke

Baca juga: "Saya Sudah Dikelabui" Sesal Mantri Bank BUMN di Sukoharjo Berstatus Tersangka Kredit Fiktif

Baca juga: Sosok Daffa Siswa SMK Negeri 3 Tegal, 23 Juni Hilang di Perairan Sumenep, Orangtua Tak Ada Firasat

Baca juga: Kecelakaan Maut di Tikungan Dekat Kodim Kendal: Pemotor Terseret 5 Meter di Kolong Truk

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved