Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

"Mbak, Wajah dan Leher Berdarah", Kata Penumpang Saat Widya Terkena Lemparan Batu di Kereta Sancaka

Seorang penumpang KA Sancaka terluka setelah jendela kereta dilempar batu di jalur Yogyakarta-Surabaya.

Editor: Awaliyah P
KOLASE/TIKTOK @WIDYA.ANGGRAINI
DILEMPAR BATU - Widya Anggraini sedang duduk dan membaca buku detik-detik sebelum terkena pecahan kaca dari jendela KA Sancaka. Ia menjadi korban insiden lempar batu yang membahayakan nyawa penumpang. 

 
KAI Mengecam Aksi Vandalisme

PT KAI (Persero) menyatakan kecaman keras terhadap tindakan pelemparan batu tersebut.

Lewat akun Instagram @kai121, mereka menyebut insiden ini sebagai bentuk vandalisme yang membahayakan keselamatan penumpang.

"KAI menyayangkan terjadinya kembali aksi vandalisme terhadap salah satu rangkaian KA jarak jauh yang sedang beroperasi," tulis pernyataan resmi KAI pada Senin (7/7/2025).

Pelemparan batu itu mengakibatkan kerusakan kaca dan melukai dua penumpang, termasuk Widya.

Petugas dari KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta bergerak cepat memberikan pertolongan medis.

"KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta memohon maaf dan sangat menyayangkan kondisi ini."

"Selanjutnya, dua penumpang tersebut akan mendapatkan asuransi dan penanganan kesehatan akan dilanjutkan di RS di Surabaya."

Pihak KAI juga menegaskan bahwa vandalisme dalam bentuk apa pun tidak bisa ditoleransi.

Aksi pelemparan, coretan, atau pengrusakan fasilitas kereta api merupakan pelanggaran hukum dan sangat berbahaya.

 Sebagai tanggapan atas kejadian tersebut, PT KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta telah memperkuat sistem keamanan.

Langkah-langkah yang diambil antara lain peningkatan patroli di titik-titik rawan, pemasangan kamera pengawas, serta koordinasi dengan aparat kepolisian dan masyarakat sekitar.

Mereka juga mengimbau agar masyarakat ikut menjaga keselamatan perjalanan kereta api.

Pelaku pelemparan batu masih dalam pencarian dan akan diproses secara hukum.

Tindakan pelemparan batu ke arah kereta api termasuk tindak pidana berat.

Dalam KUHP Pasal 194 ayat 1, pelaku bisa dijerat dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun jika membahayakan perjalanan kereta.

Bila sampai menyebabkan kematian, ancaman hukuman dapat mencapai penjara seumur hidup.

Selain itu, UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga melarang segala tindakan yang merusak sarana dan prasarana kereta api.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved