Berita Jawa Tengah
Pencabutan Larangan Kegiatan di Luar Kantor Bangkitkan Sektor Perhotelan Jateng
Pencabutan larangan kegiatan Pemda dan Pemerintah Pusat di luar kantor membangkitan sektor perhotelan di Jawa Tengah.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pencabutan larangan kegiatan Pemda dan Pemerintah Pusat di luar kantor membangkitan sektor perhotelan di Jawa Tengah.
Pencabutan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepala Disporapar Jawa Tengah Muhamad Masrofi membenarkan penurunan okupansi hotel terjadi akibat pembatasan kegiatan Pemda di luar kantor.
Baca juga: Jaga Stabilitas Harga, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Gencarkan Gerakan Pangan Murah
Hal ini berdampak pekerja hotel dirumahkan.
Pihaknya menepis para karyawan mengalami PHK permanen.
"Tidak bisa kita pungkiri bahwa kegiatan pemerintahan menyumbang kontribusi besar bagi perhotelan.
Jika kegiatan itu dihentikan, tentu berdampak pada pemasukan hotel," tuturnya, Senin (7/7/2025).
Menurutnya, kondisi itu berubah setelah kebijakan larangan itu dicabut.
Instansi pemerintah kembali diperbolehkan melaksanakan rapat atau kegiatan lainnya di hotel.
"Sekarang sudah diperbolehkan menggunakan hotel sebagai tempat kegiatan,” ujarnya.
Ia optimistis dengan dihapuskannya larangan itu akan meningkatkan hunian.
Pihaknya berharap dapat mengembalikan kondisi sektor perhotelan ke level normal dan membuka peluang bagi para karyawan yang dirumahkan atau terdampak PHK agar kembali bekerja.
“Karena dampak dari kebijakan efisiensi kemarin memang sangat besar bagi perekonomian, khususnya sektor perhotelan,” imbuhnya.
Ketua Badan Pimpinan Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Tengah Heru Isnawan menginginkan adanya event yang bisa mengundang turis luar daerah.
Hal itu merupakan harapan pengusaha hotel dan restoran.
Isak Tangis Keluarga Peluk Korban TPPO Setibanya di Brebes, Pemulangan Dibiayai Baznas |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Awaluddin Muuri Mantan Pj Bupati Cilacap Segera Disidangkan |
![]() |
---|
Kejati Jateng Tahan Sekda Klaten Jajang Prihono, Tersangka Baru Korupsi Pengelolaan Plaza Klaten |
![]() |
---|
Lagu Bengawan Solo Mendadak Hilang di Stasiun Solo Balapan, Berkait Royalti? |
![]() |
---|
TERSANGKA! Kades di Dawe Kudus Selewengkan APBDes Rp571,2 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.