Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

KSPSI Sesalkan Tindakan Kejagung yang Sita 72 Mobil Milik Sritex: Itu Jatah Bayar Pekerja

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Tengah, menyayangkan penyitaan sejumlah kendaraan PT Sritex oleh Kejaksaan Agung (Kejagung)

Penulis: Ardianti WS | Editor: Catur waskito Edy
FOTO: TRIBUNJATENG/WORO SETO
72 MOBIL MILIK SRITEX DISITA Kejagung menyita 72 mobil terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha. Puluhan kendaraan tersebut antara lain Lexus 570, Toyota Alphard, Mercedes Benz Maybach S500, Tata, Honda, Subaru, Bevrley Tahun 1996 hingga Toyota Avanza. 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO-  Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Tengah, menyayangkan penyitaan sejumlah kendaraan PT Sritex oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kuasa hukum eks Karyawan PT Sritex dari DPD KSPSI Jateng, Machasin Rochman mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan laporan dari kurator terkait penyitaan sejumlah kendaraan di PT Sritex oleh Kejagung.

"Berkaitan dengan penyitaan, kami sudah diberitahu oleh kurator, dengan laporan pemberitahuan ke kami pekerja terkait penyitaan mobil," kata Machasin saat dihubungi awak media, Rabu (9/7/2025).

Machasin Rochman mengatakan 72 mobil tersebut merupakan atas nama pribadi dan PT.

"Sekitar 72 unit mobil. Sebetulnya mobil itu ada nama pribadi dan PT," sambungnya.

Machasin mempertanyakan penyitaan kendaraan tersebut oleh Kejagung. 

Menurutnya, aset tersebut dibawah kewenangan kurator atas dasar penetapan dari putusan pengadilan terkaitan kepailitan PT Sritex.

Ia menambahkan, mobil-mobil tersebut rencananya akan dijadikan pembayaran pekerja, namun kini justru disita Kejagung.

"Kurator bekerja berdasarkan penetapan pengadilan, dalam arti barang-barang milik PT Sritex yang dinyatakan pailit, otomatis sudah ada penetapan pengadilan bahwa itu barang yang akan dijadikan untuk pembayaran kepada kreditur termasuk pekerja. Ternyata ada penyitaan dari kejagung, jadi cukup mengganggu dan meresahkan pekerja," ucapnya.

Machasin menyayangkan langkah kejagung lantaran belum ada pembatalan dari pengadilan.

"Karena barang sudah ditetapkan untuk dilelang untuk pembayaran kepada kreditur PT Sritex, harusnya Kejagung jangan menyita dulu. Karena penetapan belum ada pembatalan dari pengadilan," imbuhnya.

KSPI Jateng sendiri tetap akan terus mendesak agar pembayaran pesangon eks pekerja PT Sritex tetap diutamakan. Sebab, dalam aturan pembayaran hak pekerja menjadi prioritas.

Machasin mengatakan, kendaraan yang disita oleh Kejagung sudah waktunya dilelang pada bulan ini.

"Sebenarnya sudah ada jadwalnya. Bulan Juli ini sudah saatnya untuk menjual mobil itu. Tahapan sudah berjalan. Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) sudah selesai untuk menilai barang tersebut, sudah terjadwal lelang. Ini saat menjual malah disita, lalu bagaimana ini nanti," ujarnya.

Diketahui, puluhan kendaraan itu terdiri berbagai merek antara lain Lexus 570, Toyota Alphard, Mercedes Benz Maybach S500, Tata, Honda, Subaru, Bevrley Tahun 1996 hingga Toyota Avanza.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved