Berita Solo
KSPSI Sesalkan Tindakan Kejagung yang Sita 72 Mobil Milik Sritex: Itu Jatah Bayar Pekerja
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Tengah, menyayangkan penyitaan sejumlah kendaraan PT Sritex oleh Kejaksaan Agung (Kejagung)
Penulis: Ardianti WS | Editor: Catur waskito Edy
Dari total kendaraan itu sebanyak sepuluh mobil dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang Banten.
Sementara 62 kendaraan lain dititipkan di Gedung Sritex 2, Sukoharjo yang dijaga oleh 10 anggota TNI dan Pegawai Kejaksaan Negeri Sukoharjo selagi proses pencarian tempat yang aman dan memadai.
Tindakan kejagung ini merupakan tindak lanjut terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari perbankan kepada PT Sritex.
Sebelumnya, tiga tersangka di kasus tersebut Eks Dirut PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto; Direktur Utama Bank DKI periode 2020, Zainuddin Mappa; dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB periode 2020, Dicky Syahbandinata. (waw)
Baca juga: OJK Kukuhkan KPKS Perkuat Tata Kelola Keuangan Syariah di Indonesia
Baca juga: Kota Pasuruan Peringkat 7 Wilayah Paling Maju di Jawa Timur Versi IDSD 2024
Baca juga: PSIS Semarang Tegaskan Tetap Bermain di Stadion Jatidiri untuk Liga 2 2025/26
Pihak Aufaa Penggugat Mobil Esemka Hormati Vonis Hakim: Tapi Bukti Wanprestasi Faktanya Ada |
![]() |
---|
Inilah Sosok Pengganti FX Hadi Rudyatmo Komandoi PDIP Solo, Pernah Jadi Wakil Gibran Rakabuming |
![]() |
---|
Bela Pemilik Kafe Tersandung Hak Siar, Respati Ardi Janji Beri Advokasi Jika Ada Ketidakadilan Hukum |
![]() |
---|
Aliansi Musisi Solo Geruduk DPRD, Desak Pembubaran LMKN dan Revisi Aturan Royalti Musik |
![]() |
---|
DPRD Kota Solo Shobarin Syakur Angkat Suara Soal Pengawasan Peredaran Miras |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.