Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

KSPSI Sesalkan Tindakan Kejagung yang Sita 72 Mobil Milik Sritex: Itu Jatah Bayar Pekerja

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Tengah, menyayangkan penyitaan sejumlah kendaraan PT Sritex oleh Kejaksaan Agung (Kejagung)

Penulis: Ardianti WS | Editor: Catur waskito Edy
FOTO: TRIBUNJATENG/WORO SETO
72 MOBIL MILIK SRITEX DISITA Kejagung menyita 72 mobil terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha. Puluhan kendaraan tersebut antara lain Lexus 570, Toyota Alphard, Mercedes Benz Maybach S500, Tata, Honda, Subaru, Bevrley Tahun 1996 hingga Toyota Avanza. 

Dari total kendaraan itu sebanyak sepuluh mobil dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang Banten.

Sementara 62 kendaraan lain dititipkan di Gedung Sritex 2, Sukoharjo yang dijaga oleh 10 anggota TNI dan Pegawai Kejaksaan Negeri Sukoharjo selagi proses pencarian tempat yang aman dan memadai.

Tindakan kejagung ini merupakan tindak lanjut terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari perbankan kepada PT Sritex.

Sebelumnya, tiga tersangka di kasus tersebut Eks Dirut PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto; Direktur Utama Bank DKI periode 2020, Zainuddin Mappa; dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB periode 2020, Dicky Syahbandinata. (waw)

Baca juga: OJK Kukuhkan KPKS Perkuat Tata Kelola Keuangan Syariah di Indonesia

Baca juga: Kota Pasuruan Peringkat 7 Wilayah Paling Maju  di Jawa Timur Versi IDSD 2024

Baca juga: PSIS Semarang Tegaskan Tetap Bermain di Stadion Jatidiri untuk Liga 2 2025/26

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved