Berita Viral
Tampang Kadi dan Narti, Kakek Nenek yang Gugat Cucu Sendiri di Indramayu: Tidak Sejahat Itu
Kakek dan nenek yang menggugat cucu sendiri karena warisan almarhum anaknya kini mengaku tertekan.
Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
Setelah dilakukan beberapa kali mediasi, Heryatno sepakat bakal mengosongkan rumah yang mereka tinggali dan menandatangi surat pernyataan pada 18 Maret 2025.
Kakek nenek ini telah menyiapkan uang kompensasi sebesar Rp 100 juta, tapi nominalnya tak disetujui oleh cucu pertamanya.
Kata Ade, pihak cucunya itu meminta kompensasi harus Rp 350 juta.
Kadi sendiri tak masalah jika cucunya tinggal di rumah itu.
Namun sang ibu harus pindah jika hendak menikah lagi.
“Kalau untuk Heryatno dan Zaki sebenarnya tidak masalah tinggal di sana, itu cucu mereka sendiri,” ujar dia.
Tanah itu milik Kadi dan Narti sesuai dengan Sertifkat Hak Milik (SHM) nomor 402 dengan nama Kadi dan Narti.
Tanah itu dibeli oleh kliennya tahun 2008 seharga Rp 50 juta, uang itu murni uang mereka.
Kemudian sertifikat jadi 2010 pakai nama dia sendiri.
Tanah itu lalu diizinkan oleh Kadi untuk ditempati anaknya Suparto dan keluarganya. Di sana almarhum Suparto membangun rumah dan membuka usaha ikan bakar.
(*)
"Saya Syok" Edi Warga Ungaran Tiba-tiba Terima Akta Cerai dari Istri, Menduga Palsukan Dokumen |
![]() |
---|
Inilah Sosok Pendaki Gunung Tertua di Dunia, Taklukan Gunung Fuji di Usia 102 Tahun |
![]() |
---|
Nasib Guru di Sleman Setelah Viral Diminta Mencicipi MBG, Ikut Keracunan Bersama 378 Siswa |
![]() |
---|
Duduk Perkara Ustaz Evie Effendi Dilaporkan, KDRT hingga Ludahi Anak: Gegara Minta Uang Bulanan |
![]() |
---|
10 Fakta Kasus Rumah Hadi di Demak Dilelang Koperasi Gara-gara Utang Rp 20 Juta, Bunga Rp 56 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.