Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

10.880 Mantan Karyawan Sritex Berharap Pesangon Segera Cair, Total Capai Rp300 Miliar

Berikut ini hasil verifikasi tagihan kreditur atau eks karyawan Sritex yang mencapai 10.880 orang di Pengadilan Niaga Semarang, Kamis (10/7/2025). 

Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
VERIFIKASI - Perwakilan kuasa hukum mantan Karyawan Sritex grup mengikuti proses rapat verifikasi tagihan bagi eks karyawan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (10/7/2025). Total tagihan ada sekira Rp300 miliar dari 10.880 mantan karyawan di Sritex Group. 

Terdiri dari PT Bitratex sebanyak 102 eks karyawan dan 40 eks karyawan PT Sinar Pantja Djaja. 

Masa kerja eks karyawan tersebut rata-rata di atas 20 tahun.

Baca juga: Iwan Bos Sritex Berencana Ajukan Pembuktian, Klaim Rp2 Miliar Temuan Kejagung adalah Uang Halal

Baca juga: Kesaksian Bu Lurah Purwosari, 3 Jam Kejagung Geledah Gedung Diamond PT Sritex di Solo, Apa Hasilnya?

Mereka kini mayoritas bekerja sebagai driver ojek online (ojol) dan berdagang di rumah.

"Nilai tagihan kalau dari 102 esk karyawan Bitratex Rp5 miliar."

"Sementara dari 40 eks karyawan, PT Sinar pantja Djaja Rp2 miliar."

"Total menjadi Rp7 miliar," bebernya.

Dalam verifikasi tagihan itu, Slamet menyebut, buruh mengajukan tagihan terkait haknya seperti pesangon, gaji yang belum dibayarkan, dan THR.

Data yang sudah diajukan tinggal menunggu kurator untuk menyetujuinya, lalu masuk ke Daftar piutang tetap (DPT).

Selepas masuk DPT, hak-hak buruh telah diakui oleh kurator dan hakim pengawas. 

"Kami harap segera masuk DPT, lalu proses pencarian dengan menunggu proses lelang barang sitaan dari kurator."

"Kami harap bisa dibayarkan penuh dan secepatnya," terangnya.

Perwakilan Tim Kurator Denny Ardiansyah mengatakan, total ada 10.880 eks karyawan Sritex grup yang mengaku verifikasi tagihan.

Nilai verifikasi tagihan mencapai sekira Rp300 miliar.

Verifikasi bertujuan untuk mencocokkan data atas hak-hak eks karyawan yang harus dibayarkan meliputi pesangon, gaji yang belum dibayarkan, THR, maupun lainnya.

"Proses selepas verifikasi dilanjutkan dengan penetapan daftar piutang tetap (DPT) yang disetujui Hakim Pengawas," terangnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved