Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

10.880 Mantan Karyawan Sritex Berharap Pesangon Segera Cair, Total Capai Rp300 Miliar

Berikut ini hasil verifikasi tagihan kreditur atau eks karyawan Sritex yang mencapai 10.880 orang di Pengadilan Niaga Semarang, Kamis (10/7/2025). 

Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
VERIFIKASI - Perwakilan kuasa hukum mantan Karyawan Sritex grup mengikuti proses rapat verifikasi tagihan bagi eks karyawan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (10/7/2025). Total tagihan ada sekira Rp300 miliar dari 10.880 mantan karyawan di Sritex Group. 

Terkait nilai aset Sritex Grup yang menjadi sumber pembiayaan tagihan itu, Denny masih menunggu hasil penilaian dari kantor jasa penilai publik (KPJB) yang ditargetkan selesai akhir Juli 2025.

"Kalau benda bergerak sudah diketahui nilainya."

"Tinggal finalisasi di bangunan gedung," ujarnya. (*)

Baca juga: Kejari Sita Rp1 Miliar Hasil Korupsi Pengadaan Alkes Dinkes Karanganyar

Baca juga: BREAKING NEWS, Mobil Pikap Hitam Terbakar di SPBU Lumpur Pati

Baca juga: Viral Oknum Pejabat Pemkab Kudus Adu Jotos di Tempat Karaoke Pati, Inspektorat: Kami Panggil Besok

Baca juga: Pemkab Tegal Sediakan Layanan Bantuan Hukum Gratis bagi Warga Miskin dan ASN di MPP Satya Dahayu

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved