Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Ambo Ala, Aktivis Masjid dan Guru Ngaji, Punya Peran Penting dalam Sindikat Uang Palsu UIN Makassar

Aktivis masjid dan guru mengaji diduga memiliki peranan vital dalam proses pencetakan uang palsu bernilai triliunan rupiah.

KOMPAS.COM/ABDUL HAQ YAHYA MAULANA T
SIDANG: Budianto hadir memberikan keterangan sebagai saksi meringankan yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa Ambo Ala dalam sidang kasus uang palsu universitas islam negeri (UIN) Alauddin Makassar di pengadilan negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (9/7/2025). (KOMPAS.COM/ABDUL HAQ YAHYA MAULANA T) 

TRIBUNJATENG.COM, GOWA - Kasus peredaran uang palsu yang diproduksi di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar terus bergulir.

Sidang kembali mengungkap fakta mengejutkan. 

Salah satu terdakwa, Ambo Ala, yang diketahui merupakan aktivis masjid dan guru mengaji, diduga memiliki peranan vital dalam proses pencetakan uang palsu bernilai triliunan rupiah.

Baca juga: Viral! Saksi Sidang Uang Palsu UIN Makassar Klaim Uang Tarikan dari Makhluk Halus

Fakta ini terungkap dalam persidangan yang digelar maraton hingga pukul 18.00 WITA, Rabu (9/7/2025), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa.

Dua saksi yang dihadirkan, Budianto dan Muhejer, menyampaikan kesaksian mengenai latar belakang pribadi Ambo Ala.

Budianto mengaku telah mengenal terdakwa sejak tahun 1999 ketika Ambo menjabat sebagai ketua remaja masjid di kawasan Jalan Andi Mappanyukki, Makassar.

“Kami sama-sama aktif di masjid sejak tahun 1999, bahkan terdakwa pernah menjadi ketua remaja masjid.

Terdakwa juga selama ini kerap membantu kami, seperti memperbaiki atap plafon tanpa bayaran,” kata Budianto di hadapan majelis hakim.

Selain menjadi pengurus masjid, Ambo Ala juga disebut sebagai guru ngaji di Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA) yang dikelola di lingkungannya.

Saksi bahkan mengaku masih tidak percaya bahwa Ambo terlibat dalam jaringan uang palsu.

“Saya bahkan tidak percaya jika terdakwa terlibat dalam uang palsu ini.

Sampai detik ini saya masih tidak percaya,” imbuh Budianto.

Meski begitu, di hadapan majelis hakim, disebutkan bahwa Ambo Ala justru memiliki peran teknis signifikan dalam sindikat uang palsu tersebut.

Ia disebut memiliki keahlian menanam pita pengaman pada lembaran uang palsu sehingga menyerupai uang asli secara visual maupun tekstur.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Dyan Martha Budhinugraeny dengan anggota majelis hakim Sihabudin dan Yeni.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved