Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Semarang

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Semarang Meningkat, Sosialisasi Program Perlindungan Didorong

Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Diah Tunjung Pudyawati, menyoroti masih tingginya angka kekerasan

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: rival al manaf
Kompas.com/ERICSSEN
Ilustrasi penganiayaan bayi 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Diah Tunjung Pudyawati, menyoroti masih tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Semarang.

Berdasarkan data pertengahan tahun, jumlah kasus yang semula berada di angka 150-an kini telah meningkat menjadi lebih dari 200 kasus.

“Kasus tertinggi tercatat di wilayah Tembalang dan Semarang Barat. Ini menjadi salah satu evaluasi, terutama di DP3A dan juga dinas terkait lainnya seperti Dinas Pendidikan," kata Diah Tunjung, kemarin.

Baca juga: DPRD Minta Pemkot Semarang Segera Isi Jabatan Kosong, Termasuk 8 Kepala Dinas dan 44 Lurah

Baca juga: Pegadaian Semarang Segera Hadirkan ATM Emas, Jaminan Stok Hingga 12 Ton

Menurutnya, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) sebenarnya sudah memiliki program untuk menekan angka kekerasan, salah satunya melalui wadah Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga). Namun, Diah menilai masih banyak masyarakat yang belum mengetahui keberadaan program tersebut.

"Nah, ini harapannya bisa menyosialisasikan kepada masyarakat bahwa mereka (Dinas) ini punya wadah. Harapannya ini bisa menekan angka kekerasan pada perempuan dan juga anak," tuturnya.

Dia juga menyampaikan, secara regulasi telah ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak ada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Daerah Kota Layak Anak (RAD-KLA).

Ia berharap seluruh pihak dapat mendukung pelaksanaan perda dan perwal tersebut. 

"Harapannya juga para media ini bisa mendukung Perda dan juga Perwal tersebut, salah satunya yaitu apabila membagikan informasi, bisa digarisbawahi bahwa untuk nama korban maupun nama tersangka yang memang masih di bawah umur ini bisa disertakan inisialnya saja.

Karena memang beberapa masih ada yang menyertakan nama lengkap lalu sekolahnya juga tertera dengan sangat jelas. Nah, hal-hal tersebut perlu diperhatikan," imbuhnya. (idy)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved