Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

berita viral

Kata Misri saat 2 Kali Kerasukan setelah Jadi Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi, Sebut 1 Nama

Dalam pengaruh obat-obatan, Misri melihat Brigadir Nurhadi mendekati Melanie dan sempat menciumnya

Editor: muslimah
suryamalang
KEMATIAN BRIGADIR NURHADI - Penetapan status tersangka terhadap Misri Puspitasari (23), dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi, menimbulkan kekecewaan mendalam dari pihak keluarga. Sang ibu menduga, putrinya hanya dijadikan kambing hitam dalam perkara yang diduga melibatkan atasan korban. 

TRIBUNJATENG.COM - Kronologi Misri Puspitasari akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian anggota Bid Propam Polda NTB, Brigadir Muhammad Nurhadi.

Peristiwa yang menghebhkan dini terjadi di Gili Trawangan, Lombok Utara, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada 16 April 2025.

Saat ini Nurhadi tengah berlibur dengan atasannya dan dua orang wanita.

Dua perwira polisi lebih dulu ditetapkan menjadi tersangka yakni Kompol Made Yogi dan Ipda Haris Chandra.

Misri ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP, pasal yang sama seperti diterapkan kepada Yogi dan Haris.

Baca juga: Apa Salah Brigadir Nurhadi hingga Dibunuh 2 Atasan? Sempat Diberi Obat Penenang Sebelum Dieksekusi

Baca juga: Air Mata Ibunda Misri Tumpah, Kecewa Putrinya Dijadikan Tumbal Kasus Kematian Brigadir Nurhadi

Setelah terseret dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi, Misri menjalani penahanan di Rutan Polda NTB, seperti dua tersangka lainnya.

Lantas, bagaimana bisa Misri terseret dalam kasus ini?

1. Diajak Kompol Yogi dan Dibayar Rp10 Juta

Kedatangan Misri berlibur ke Gili Trawangan atas ajakan Kompol I Made Yogi Purusa Utama.

Hal ini sebagaimana diungkapkan kuasa hukumnya, Yan Mangandar.

"M saat itu kebetulan lagi di Bali. M ke Lombok diajak liburan Kompol YG," ungkap Yan, Selasa (8/7/2025), dilansir TribunLombok.com.

Yan menyebut ajakan liburan itu selama dua hari yakni pada 16-17 April 2025. 

Selain akomodasi dan transportasi, Misri juga diberi imbalan Rp10 juta untuk menemani Kompol Yogi.

Misri pun menyanggupi ajakan Kompol Yogi dan datang ke Lombok dari Bali menggunakan kapal cepat.

Misri tiba di Pelabuhan Senggigi, Lombok Barat pada Rabu (16/4/2025) dan dijemput Kompol Yogi bersama sopirnya, Brigadir Nurhadi.

Ketika itu, di dalam mobil sudah ada Haris dan rekan wanitanya bernama Melanie Putri.

Mereka berlima menuju Gili Trawangan menggunakan kapal cepat melalui Pelabuhan Teluk Nara.

2. Beli Obat Penenang 

Misri membeli obat penenang atas perintah Yogi yang juga memberikan uang Rp 2 juta untuk transaksi.

"Semua kumpul di Villa Tekek dan mengonsumsi pil Riklona obat penenang dan ekstasi," kata Yan.

"Ekstasi dari Kompol YG," lanjutnya.

Dalam pengaruh obat-obatan, Misri melihat Brigadir Nurhadi mendekati Melanie dan sempat menciumnya. 

Misri kemudian menegur Brigadir Nurhadi dengan alasan Melanie adalah rekan wanita Haris.

Melanie dan Haris kembali ke kamar, sementara Misri duduk sendirian di dekat kolam.

3. Sempat Rekam Brigadir Nurhadi

Saat itu, Brigadir Nurhadi disebut berendam di dalam kolam.

Misri sempat mengabadikan momen Brigadir Nurhadi itu sekira pukul 19.55 WITA dalam video berdurasi 7 detik. 

Setelah itu, Misri menuju kamar mandi dan baru mengetahui kondisi Brigadir Nurhadi setelahnya. 

Atas apa yang dilihatnya itu, Misri membangunkan Yogi yang tertidur, yang kemudian menuju kolam tempat ditemukannya Brigadir Nurhadi.

Mengaku Kerasukan

Yan Mangandar Putra, dari Aliansi Reformasi Polri untuk Masyarakat NTB, mengungkapkan Misri sangat rentan mengalami diskriminasi dan korban stigma.

Ia mengatakan, tekanan yang dialami Misri selama ini cukup mengganggu kesehatannya.

Saat pemeriksaan pada 29 Juni 2025 lalu, Misri disebut mengalami kesurupan.

"Puncak kondisi psikis M yang tertekan terjadi pada malam itu, ketika M mengalami kerasukan."

"Ia kerasukan arwah seorang Brigadir MN dan mengungkapkan nama pelaku serta cara pembunuhannya," ungkap Yan Mangandar kepada TribunLombok.com, Rabu (9/7/2025).

"Insiden serupa sebelumnya juga pernah dialami M di Banjarmasin setelah mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Sehingga, Aliansi Reformasi Polri untuk Masyarakat NTB akan memberi bantuan hukum kepada Misri. 

Langkah hukum ini dilakukan sebagai bentuk keprihatinan atas potensi kriminalisasi dan ketidakadilan hukum terhadap warga sipil, khususnya perempuan muda dari kelompok rentan.

Pendampingan diberikan setelah pihaknya menerima surat kuasa khusus dari Misri pada 27 Juni 2025.

“Kami melihat adanya kejanggalan dalam proses hukum yang sedang berjalan."

"Ada potensi peradilan sesat terhadap saudari M, seorang perempuan muda yang tidak memiliki relasi kekuasaan maupun posisi strategis dalam perkara ini,” papar Yan.

Berencana Ajukan Justice Collaborator

Diberitakan TribunLombok.com, keterbatasan bukti petunjuk membuat penyidik Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) belum menetapkan pelaku penganiayaan yang menyebabkan Brigadir Nurhadi tewas di Gili Trawangan.

Dari tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tak ada satupun yang mengaku sebagai pelaku penganiayaan terhadap Brigadir Nurhadi.

Buramnya petunjuk ini membuat kuasa hukum tersangka Misri, Yan Mangandar, berencana mengajukan justice collaborator.

"Saya sudah komunikasi dengan pihak LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), sudah saya menyerahkan beberapa dokumen," kata Yan, Rabu.

Namun, masih ada sesuatu yang dikomunikasikan, berkaitan dengan bunyi di Peraturan Perundang-undangan (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang justice collaborator.

"Syaratnya harus mengakui, ini yang masih komunikasi dengan LPSK  maksud mengakui ini seperti apa, dia harus mengakui sesuai pasal yang disangkakan atau mengakui yang sebenarnya versinya dia," kata Yan. 

Tapi jika syarat mengakui harus sesuai dengan pasal yang disangkakan, kemungkinan kuasa hukum tidak akan mengajukan justice collaborator.

Kematian Brigadir Nurhadi

Brigadir Nurhadi ditemukan meninggal dunia pada Rabu (16/4/2025) saat berlibur di Gili Trawangan, Lombok Utara, bersama para tersangka. 

Tubuh Brigadir Nurhadi ditemukan di dalam kolam.

Korban lalu dievakuasi ke pinggir kolam.

Pihak hotel juga langsung menghubungi salah satu pusat kesehatan, untuk melakukan tindakan medis.

Sekira pukul 21.26 WITA, tim kesehatan tiba di hotel dan langsung memberikan tindakan pertolongan pertama, namun korban tidak memberikan respons.

Setelah beberapa kali memberikan pertolongan pertama namun tidak memberikan respon, Brigadir Nurhadi selanjutnya dibawa menuju ke Klinik Warna Medika dan dilakukan pemeriksaan EKG.

Hasil pemeriksaan EKG flat atau sudah tidak terdeteksi detak jantung, pukul 22.14 WITA Brigadir Nurhadi dinyatakan meninggal.

Sebelumnya, ahli forensik Universitas Mataram dr Arfi Samsun mengungkapkan hasil autopsi.

Ia mengatakan, terdapat indikasi penganiayaan terhadap Brigadir Nurhadi.

Ditemukan kondisi patah tulang lidah yang mengindikasikan 80 persen kematian korban karena dicekik. 

Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Mataram ini juga melakukan pemeriksaan penunjang, seperti memeriksa paru-paru, tulang sumsum, dan ginjal.

Hasilnya ditemukan air kolam yang masuk ke bagian tubuh korban.

"Saat korban berada di dalam air dia masih hidup dan meninggal karena tenggelam yang disebabkan karena pingsan," kata Arfi dalam konferensi pers, Jumat (4/7/2025).

"Jadi ada kekerasan pencekikan yang utama yang menyebabkan yang bersangkutan tidak sadar atau pingsan sehingga berada di dalam air."

"Tidak bisa dipisahkan pencekikan dan tenggelam sendiri-sendiri tetapi merupakan kejadian yang berkesinambungan atau berkaitan."

"Kami menemukan luka memar atau resapan darah di kepala bagian depan maupun kepala bagian belakang, kalau berdasarkan teori kepalanya yang bergerak membentur benda yang diam," papar Arfi.

Sebagai informasi, Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan peran para tersangka masih didalami.

Ia menyebut, para tersangka memberikan sesuatu kepada korban yang menyebabkan korban tidak sadarkan diri sesuai dengan pasal 359 KUHP. 

Terkait dugaan adanya penganiayaan sesuai dengan pasal 351 ayat 3, Syarif mengatakan masih mendalami karena terkendala pengakuan para tersangka yang sebagian besar berbohong. 

"Tapi saya sampaikan dari awal kami berdasarkan keterangan hasil ekshumasi, keterangan ahli pidana dan ahli poligraf untuk menetapkan tersangka," kata Syarif. (Tribunnews.com)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved