Berita Kudus
Statuta Baru PSSI, Ketua Askab dan Askot Tidak Lagi Dipilih tapi Ditunjuk Asprov
Berdasarkan statuta PSSI yang baru, pimpinan Askab atau Askot ditunjuk oleh Asprov.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Ketua Umum PSSI Erick Thohir memastikan Ketua Askab/Askot tidak lagi ditentukan melalui pemilihan.
Berdasarkan statuta PSSI yang baru, pimpinan Askab atau Askot ditunjuk oleh Asprov.
“Statuta sudah disetujui, bahwa para pimpinan asprov akan menjadi pimpinan di daerah di mana koordinasi kota dan kabupaten langsung di bawah provinsi. Ketua asprov menunjuk ketua kota dan kabupaten,” kata Erick Thohir sata konferensi pers di Supersoccer Arena Kudus, Sabtu (12/7/2025).
Baca juga: Kronologi Dua PNS Kudus Duel Berebut PK di Pati, Disebut Sedang Teler
Penunjukan ketua Askab atau Askot PSSI oleh Asprov ini bagian dari penguatan PSSI.
Pasalnya tidak jarang Askab atau Askot tidak jalan dengan Asprov karena adanya perbedaan.
Selain itu, ada juga kasus Askab berantem dengan bupati tapi pada kenyataannya mereka berharap ada kucuran dana dari pemerintah kabupaten.
“Kan tidak bisa. Sepak bola jangan dibawa ke politik,” kara Erick.
Menanggapi adanya aturan tersebut Ketua Asprov PSSI Jawa Tengah Yoyok Sukawi mengatakan, statuta baru tersebut sudah disahkan saat kongres tahunan PSSI.
Di dalam statuta baru tersebut, menurutnya, untuk memperkuat Asprov dengan cara diberi kewenangan dalam menunjuk pimpinan Askab atau Askot.
“Kewenangan Asprov diperkuat di antaranya untuk penentuan Askab Askot tidak melalui pemilihan tetapi sekarang berupa penunjukan langsung, Asprov bisa menerbitkan siapa ditunjuk perwakilan PSSI di kabupaten atau kota,” kata Yoyok.
Untuk mekanisme penunjukan pimpinan Askab atau Askot, kata Yoyok, saat ini pihaknya masih menunggu adanya aturan tambahan berupa peraturan organisasi dari PSSI.
Kemungkinan, kata Yoyok, aturan yang memuat mekanisme penunjukan pimpinan Askab atau Askot akan turun bulan depan.
“Bulan depan PSSI akan turunkan aturan turunan bagaimana perekrutannya cara memilihnya atau kriteria seperti apa.
Kalau dulu kan jelas Ketua Askab Askot harus pengalaman di sepak bola itu diatur, tidak pernah terlibat hukum.
Untuk aturan tambahan sampai sekarang belum turun,” kata Yoyok.
Dengan adanya statuta baru, kata Yoyok, menurutnya untuk di Jawa Tengah tidak ada masalah.
Pasalnya selama ini skema pemilihan ketua Askab atau Askot berjalan kondusif.
“Pakai pemilihan tidak masalah pakai penunjukan langsung tidak masalah,” kata Yoyok.
Dengan adanya statuta baru tersebut, pihaknya bisa menjalin komunikasi dengan kepala daerah masing-masing dalam menentukan Ketua Askab atau Askot.
Kepala daerah bisa mengusulkan nama siapa yang akan ditunjuk untuk menjadi Ketua Askab atau Askot.
“Pak bupati mungkin usul siapa yang jadi ketua Askab.
Misal begitu dari usulan ada data-datanya kami tunggu aturan organisasinya.
Tujuan perubahan statuta PSSI di kabupaten, kota, dan provinsi berjalan bersinergi,” kata dia. (goz)
Baca juga: Inspektorat Kudus Terjunkan 6 Pemeriksa Kasus Dugaan Perkelahian ASN di Tempat Karaoke
65 Persen Rampung, Gedung Baru Pelayanan SKCK Polres Kudus Diharapkan Lebih Nyaman dan Cepat |
![]() |
---|
Ini Penyebabnya, Perbaikan 13 Sekolah Rusak di Kudus Belum Terlaksana Hingga Akhir Agustus |
![]() |
---|
10 ASN Pemkab Kudus Terima Sanksi Disiplin, Tersebar di 3 OPD |
![]() |
---|
Sempat Hilang di Kudus, Beras SPHP Kini Kembali Muncul di Pasaran |
![]() |
---|
Pemkab Kudus Resmi Bentuk TP3D, Tugasnya Kawal Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.