Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Mengenal Citizen Lawsuit Langkah Hukum yang Akan Ditempuh TIPU UGM Gugat Ijazah Jokowi

Setelah gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo dinyatakan gugur oleh Pengadilan Negeri Surakarta, penggugat

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Woro Seto
MUHAMMAD TAUFIQ - TIM TIPU UGM, Muhammad Taufiq saat ditemui tribunjateng di kantor miliknya di Jl. Walter Monginsidi No.52, Banjarsari, Kota Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (11/7/2025) 

Gugatan dugaan ijazah palsu Presiden ke 7 Joko Widodo yang dilayangkan oleh Muhammad Taufiq bersama dengan kuasa hukumnya yang tergabung dalam tim pengacara yang bernama TIPU UGM
resmi gugur, Kamis, (10/07/2025).

Gugatan ini gugur setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta mengabulkan eksepsi kompetensi absolut para tergugat yaitu Jokowi, KPU Surakarta, SMA Negeri 6 Surakarta, dan juga UGM.

Dalam amar putusan nomor : "99/Pdt.G/2025/PN Skt, Kamis, 10 Juli 2025 :

1. Mengabulkan eksepsi kompetensi absolut tergugat I, tergugat II, tergugat III, dan tergugat IV

2. Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini

3. Menghukum pengugat untuk membayar biaya perkara Rp 506.000 (lima ratus enam ribu rupiah).

Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan menjelaskan bahwa telah diputuskan adanya putusan sela perkara gugatan nomer 99/Pdt.G/2025/PN Skt antara Doktor Muhammad Taufik selaku penggugat melawan Ir. H. Joko Widodo, dan kawan-kawan selaku para tergugat.

"Dalam menanggapi atas gugatan tersebut baik dalam bentuk jawaban maupun dalam dupliknya.

Masing-masing tergugat baik tergugat 1,2,3 dan 4 telah menyampaikan eksepsi mengenai kompetensi absolut," ungkap Yb Irpan.

Ditambahkan Yb Irpan, yang pada artinya para tergugat atas gugatan tersebut berpendapat bahwa Pengadilan Negeri Surakarta tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut.

"KPU, SMA 6 Negeri Surakarta maupun UGM ini merupakan lembaga pemerintahan.

Maka obyek yang disengketakan merupakan sengketa pemerintahan.

Maka berdasarkan peraturan Mahkamah Agung No. 2 tahun 2019 yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili atas perkara tersebut adalah Pengadilan Tata Usaha Negara," jelasnya.

Irpan memaparkan, Putu Haryadi, selaku majelis hakim. Setelah mempertimbangkan melalui jawaban gugatan replik, duplik.

Terkait dengan eksepsi mengenai kompetensi absolut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved