Berita Solo
Mengenal Citizen Lawsuit Langkah Hukum yang Akan Ditempuh TIPU UGM Gugat Ijazah Jokowi
Setelah gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo dinyatakan gugur oleh Pengadilan Negeri Surakarta, penggugat
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Gugatan dugaan ijazah palsu Presiden ke 7 Joko Widodo yang dilayangkan oleh Muhammad Taufiq bersama dengan kuasa hukumnya yang tergabung dalam tim pengacara yang bernama TIPU UGM
resmi gugur, Kamis, (10/07/2025).
Gugatan ini gugur setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta mengabulkan eksepsi kompetensi absolut para tergugat yaitu Jokowi, KPU Surakarta, SMA Negeri 6 Surakarta, dan juga UGM.
Dalam amar putusan nomor : "99/Pdt.G/2025/PN Skt, Kamis, 10 Juli 2025 :
1. Mengabulkan eksepsi kompetensi absolut tergugat I, tergugat II, tergugat III, dan tergugat IV
2. Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini
3. Menghukum pengugat untuk membayar biaya perkara Rp 506.000 (lima ratus enam ribu rupiah).
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan menjelaskan bahwa telah diputuskan adanya putusan sela perkara gugatan nomer 99/Pdt.G/2025/PN Skt antara Doktor Muhammad Taufik selaku penggugat melawan Ir. H. Joko Widodo, dan kawan-kawan selaku para tergugat.
"Dalam menanggapi atas gugatan tersebut baik dalam bentuk jawaban maupun dalam dupliknya.
Masing-masing tergugat baik tergugat 1,2,3 dan 4 telah menyampaikan eksepsi mengenai kompetensi absolut," ungkap Yb Irpan.
Ditambahkan Yb Irpan, yang pada artinya para tergugat atas gugatan tersebut berpendapat bahwa Pengadilan Negeri Surakarta tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut.
"KPU, SMA 6 Negeri Surakarta maupun UGM ini merupakan lembaga pemerintahan.
Maka obyek yang disengketakan merupakan sengketa pemerintahan.
Maka berdasarkan peraturan Mahkamah Agung No. 2 tahun 2019 yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili atas perkara tersebut adalah Pengadilan Tata Usaha Negara," jelasnya.
Irpan memaparkan, Putu Haryadi, selaku majelis hakim. Setelah mempertimbangkan melalui jawaban gugatan replik, duplik.
Terkait dengan eksepsi mengenai kompetensi absolut.
| Ini Kata Jokowi Soal Pemberian Gelar Pahlawan untuk Soeharto dan Gus Dur |
|
|---|
| Purboyo Ucap Ikrar Sebagai Raja Keraton Surakarta Paku Buwono XIV di Depan Jenazah Sang Ayah |
|
|---|
| Tangis Histeris Istri Paku Buwono XIII, Lepas Jenazah Suami Sebelum Dimakamkan |
|
|---|
| GKR Timoer Sebut Paku Buwono XIII Sudah Tunjuk Purboyo sebagai Penerus Raja Keraton Surakarta |
|
|---|
| Fix Halal Sesuai Hasil Uji Laboratorium, Warung Bakso Remaja Gading Solo Bisa Buka Lagi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20250713_Muhammad-Taufiq.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.