Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Mengenal Citizen Lawsuit Langkah Hukum yang Akan Ditempuh TIPU UGM Gugat Ijazah Jokowi

Setelah gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo dinyatakan gugur oleh Pengadilan Negeri Surakarta, penggugat

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Woro Seto
MUHAMMAD TAUFIQ - TIM TIPU UGM, Muhammad Taufiq saat ditemui tribunjateng di kantor miliknya di Jl. Walter Monginsidi No.52, Banjarsari, Kota Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (11/7/2025) 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO -Setelah gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo dinyatakan gugur oleh Pengadilan Negeri Surakarta, penggugat Muhammad Taufiq menyatakan akan melanjutkan langkah hukum dengan mengajukan banding sekaligus gugatan citizen lawsuit.

Taufiq yang tergabung dalam Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) menyebut bahwa dirinya telah menyiapkan langkah lanjutan pasca putusan yang dibacakan pada Kamis, 10 Juli 2025.

"Sesuai peraturan Mahkamah Agung nomor 7 tahun 2002, saya memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding, saya akan mengajukan gugatan citizen lawsuit," terangnya.

Ia mengaku sudah memperkirakan putusan majelis hakim sebelum sidang digelar. Menurutnya, keputusan tersebut menunjukkan bahwa keberanian hakim di tingkat daerah masih terbatas.

"Saya sudah prediksi soal putusan ini, ini menunjukkan hakim di daerah belum berani, saya tidak akan menyerah, dan saya tidak kalah," tandas Taufiq. 

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta mengabulkan eksepsi kompetensi absolut dari para tergugat yang terdiri atas Presiden Joko Widodo, KPU Surakarta, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Dalam amar putusan bernomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt, hakim menyatakan bahwa Pengadilan Negeri tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa perkara tersebut.

 Dalam sidang ini majelis hakim mengabulkan eksepsi kompetensi absolut tergugat I, tergugat II, tergugat III, dan tergugat IV.u


“Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini,” ujar Putu Haryadi selaku ketua hakim.

Berdasarkan penelurusan Tribun Jateng, Citizen lawsuit adalah gugatan warga negara.

Gugatan yang diajukan oleh warga negara untuk memperjuangkan kepentingan umum atau hak-hak warga negara yang dilanggar oleh tindakan pemerintah atau penyelenggara negara.

Meskipun belum diatur secara khusus dalam perundang-undangan Indonesia, praktik citizen lawsuit telah dikenal dan diterapkan, terutama dalam kasus-kasus lingkungan dan hak asasi manusia.  

Citizen lawsuit pada dasarnya adalah upaya hukum yang memungkinkan warga negara untuk menggugat pemerintah atau penyelenggara negara atas tindakan atau kelalaian yang merugikan kepentingan umum atau melanggar hak-hak warga negara. 

 

Sebut Hakim Ketakutan

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved