Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Mengenal Citizen Lawsuit Langkah Hukum yang Akan Ditempuh TIPU UGM Gugat Ijazah Jokowi

Setelah gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo dinyatakan gugur oleh Pengadilan Negeri Surakarta, penggugat

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Woro Seto
MUHAMMAD TAUFIQ - TIM TIPU UGM, Muhammad Taufiq saat ditemui tribunjateng di kantor miliknya di Jl. Walter Monginsidi No.52, Banjarsari, Kota Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (11/7/2025) 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO -Setelah gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo dinyatakan gugur oleh Pengadilan Negeri Surakarta, penggugat Muhammad Taufiq menyatakan akan melanjutkan langkah hukum dengan mengajukan banding sekaligus gugatan citizen lawsuit.

Taufiq yang tergabung dalam Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) menyebut bahwa dirinya telah menyiapkan langkah lanjutan pasca putusan yang dibacakan pada Kamis, 10 Juli 2025.

"Sesuai peraturan Mahkamah Agung nomor 7 tahun 2002, saya memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding, saya akan mengajukan gugatan citizen lawsuit," terangnya.

Ia mengaku sudah memperkirakan putusan majelis hakim sebelum sidang digelar. Menurutnya, keputusan tersebut menunjukkan bahwa keberanian hakim di tingkat daerah masih terbatas.

"Saya sudah prediksi soal putusan ini, ini menunjukkan hakim di daerah belum berani, saya tidak akan menyerah, dan saya tidak kalah," tandas Taufiq. 

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta mengabulkan eksepsi kompetensi absolut dari para tergugat yang terdiri atas Presiden Joko Widodo, KPU Surakarta, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Dalam amar putusan bernomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt, hakim menyatakan bahwa Pengadilan Negeri tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa perkara tersebut.

 Dalam sidang ini majelis hakim mengabulkan eksepsi kompetensi absolut tergugat I, tergugat II, tergugat III, dan tergugat IV.u


“Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini,” ujar Putu Haryadi selaku ketua hakim.

Berdasarkan penelurusan Tribun Jateng, Citizen lawsuit adalah gugatan warga negara.

Gugatan yang diajukan oleh warga negara untuk memperjuangkan kepentingan umum atau hak-hak warga negara yang dilanggar oleh tindakan pemerintah atau penyelenggara negara.

Meskipun belum diatur secara khusus dalam perundang-undangan Indonesia, praktik citizen lawsuit telah dikenal dan diterapkan, terutama dalam kasus-kasus lingkungan dan hak asasi manusia.  

Citizen lawsuit pada dasarnya adalah upaya hukum yang memungkinkan warga negara untuk menggugat pemerintah atau penyelenggara negara atas tindakan atau kelalaian yang merugikan kepentingan umum atau melanggar hak-hak warga negara. 

 

Sebut Hakim Ketakutan

Gugatan dugaan ijazah palsu Presiden ke 7 Joko Widodo yang dilayangkan oleh Muhammad Taufiq bersama dengan kuasa hukumnya yang tergabung dalam tim pengacara yang bernama TIPU UGM
resmi gugur, Kamis, (10/07/2025).

Gugatan ini gugur setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta mengabulkan eksepsi kompetensi absolut para tergugat yaitu Jokowi, KPU Surakarta, SMA Negeri 6 Surakarta, dan juga UGM.

Dalam amar putusan nomor : "99/Pdt.G/2025/PN Skt, Kamis, 10 Juli 2025 :

1. Mengabulkan eksepsi kompetensi absolut tergugat I, tergugat II, tergugat III, dan tergugat IV

2. Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini

3. Menghukum pengugat untuk membayar biaya perkara Rp 506.000 (lima ratus enam ribu rupiah).

Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan menjelaskan bahwa telah diputuskan adanya putusan sela perkara gugatan nomer 99/Pdt.G/2025/PN Skt antara Doktor Muhammad Taufik selaku penggugat melawan Ir. H. Joko Widodo, dan kawan-kawan selaku para tergugat.

"Dalam menanggapi atas gugatan tersebut baik dalam bentuk jawaban maupun dalam dupliknya.

Masing-masing tergugat baik tergugat 1,2,3 dan 4 telah menyampaikan eksepsi mengenai kompetensi absolut," ungkap Yb Irpan.

Ditambahkan Yb Irpan, yang pada artinya para tergugat atas gugatan tersebut berpendapat bahwa Pengadilan Negeri Surakarta tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut.

"KPU, SMA 6 Negeri Surakarta maupun UGM ini merupakan lembaga pemerintahan.

Maka obyek yang disengketakan merupakan sengketa pemerintahan.

Maka berdasarkan peraturan Mahkamah Agung No. 2 tahun 2019 yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili atas perkara tersebut adalah Pengadilan Tata Usaha Negara," jelasnya.

Irpan memaparkan, Putu Haryadi, selaku majelis hakim. Setelah mempertimbangkan melalui jawaban gugatan replik, duplik.

Terkait dengan eksepsi mengenai kompetensi absolut.

Maka majelis hakim dalam pertimbangannya mengabulkan eksepsi.

"Dengan adanya putusan sela dalam amarnya mengabulkan eksepsi absolut para tergugat.

Maka berakhirlah sudah perkara tersebut untuk tidak berlanjut dalam pemeriksaan pokok perkara," tandasnya.

Dilain pihak penggugat dugaan ijazah palsu Jokowi, Muhammad Taufiq bakal mengajukan banding usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo mengabulkan eksepsi para tergugat.

"Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 7 tahun 2002, saya masih memiliki kewenangan.

Saya masih memiliki waktu 14 hari, saya akan ajukan banding dan tentu nanti juga akan berlanjut ya, saya masih punya itu," ujarnya

Taufiq menjelaskan bahwa kasus ini masih akan terus berlanjut.

Karena akan membuat kejutan baru dengan mengajukan gugatan citizen lawsuit.

Citizen lawsuit merupakan gugatan dari warga negara kepada penyelenggara negara.

"Saya akan membuat kejutan baru, yaitu mengajukan gugatan citizen lawsuit ya.

Jadi citizen lawsuit dengan kolaborasi penggugatnya itu teman dari Jakarta dosen Fakultas Hukum UII dan saya selalu dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung," jelas dia.

Taufiq menegaskan bahwa ini bukan disebut kemenangan.

Karena menurutnya hakim masih dibawah bayang-bayang ketakutan. Hakim masih menyimpan perutnya dengan rasa takut.

"Dan itu sudah kita prediksi tadi pagi. Jadi kita akan ajukan apa namanya citizen lawsuit," tandasnya.

(waw)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved