Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Nur Fitriani Melawan Tak Terima Dicopot dari Jabatan DPD PAN Kota Tegal Imbas Kasus Haji Ilegal

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) secara resmi melakukan perubahan struktur kepengurusan DPD PAN Kota Tegal

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TribunJateng.com/Fajar Bahruddin Achmad
TUNJUKKAN SURAT- Nur Fitriani (kanan) didampingi kuasa hukumnya Wendy Napitupulu, menunjukkan surat pelaporan yang dikirimnya ke Ketua Umum PAN, Jumat (11/7/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) secara resmi melakukan perubahan struktur kepengurusan DPD PAN Kota Tegal untuk periode 2020–2025.

Perubahan ini tertuang dalam Surat Keputusan DPP PAN Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/025/V/2025, yang diteken langsung oleh Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, pada 30 Mei 2025.

Salah satu poin penting dalam SK tersebut adalah pergantian posisi Ketua DPD PAN Kota Tegal.

Jabatan yang sebelumnya dipegang oleh Nur Fitriani, kini dipercayakan kepada Tengku Rizki Aljupri, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Majelis Penasehat Partai Daerah (MPPD) PAN Kota Tegal serta anggota DPRD Kota Tegal periode 2019–2024.

Keputusan ini cukup mengejutkan karena dilakukan hanya beberapa bulan menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda).

Pergantian ini dikabarkan berkaitan dengan mencuatnya pemberitaan terkait dugaan keterlibatan Nur Fitriani dalam pemberangkatan haji non-prosedural.

Namun, belum ada pernyataan resmi dari DPP PAN mengenai hal tersebut sebagai alasan penggantian.

Menanggapi pencopotannya, Nur Fitriani menyatakan rasa kecewa atas keputusan partai.


Dia mengatakan, sudah berkomunikasi dengan Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan begitu mengetahui surat tersebut, pada 1 Juli 2025.


Menurutnya, DPP mengira dia ditahan dan dipenjara saat ramai-ramai tentang pemberitaan haji non prosedural. 


"Ketum (red, Zulkifli Hasan), loh bukannya kamu jadi tersangka. Kan saya kaget, ketum tahunya saya tersangka dan ditahan," katanya kepada awak media, Jumat (11/7/2025).


Fitriani mengatakan, dia tidak terlibat kasus pidana dan tidak ada penahanan. 


Hal itu pun sudah dijelaskannya saat di Madinah melalui Ketua MPPD Kota Tegal.


Dia mengaku sudah mempertanggungjawabkan semua prosedur organisasi sesuai AD/ART termasuk sebelum berangkat haji.


"Seharusnya MPPD ini bisa menyampaikan ke DPP karena mereka di Indonesia. Sesuai kenyataannya, saya tidak dipenjara dan tidak ada kasus apapun," jelasnya. 


Fitriani mengaku kecewa dengan keputusan DPP PAN.


Sebab, dia sebagai kader selama 15 tahun selalu tegak lurus dengan perintah Ketua Umum PAN.


Terlebih di dalam perombakan ini, ada beberapa pengurus yang sudah pindah partai, mengundurkan diri, dan berbeda pilihan saat Pilkada, malah dicantumkan.


Bahkan, ada yang sudah meninggal dunia tapi tetap dicantumkan.


"Tahun ini sebentar lagi musda, sekira dua atau tiga bulan lagi. Saya tidak ada ambisi, tapi ini kurang pas. Sudah saya laporkan ke DPP dan akan ditindaklanjuti," ungkapnya.

 

Bantah Terlibat Haji Ilegal

Nur Fitriani, anggota DPRD Kota Tegal dari Partai Amanat Nasional (PAN), juga menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan dugaan haji non-prosedural yang sempat membuat gaduh di Kota Tegal. 


Fitriani mengatakan, dia meminta maaf karena sudah membuat gaduh, terlebih dia adalah tokoh publik.


"Kenapa saya tidak cepat-cepat klarifikasi karena saya butuh proses untuk menguatkan mental saya sendiri," katanya kepada awak media di Kantor Fraksi Amanat Persatuan DPRD Kota Tegal, Jumat (11/7/2025).


Fitriani mengatakan, dia bukan penanggung jawan rombongan haji yang saat itu tidak diperbolehkan terbang.


Ada leader dan penanggung jawabnya sendiri. 


Bahkan, video yang ramai disiarkan di salah satu stasiun televisi bukanlah dia. 


Dia saat itu masih berada di dalam hotel.


"Saya menegaskan, saya tidak pernah ditahan, saya tidak pernah menjadi tersangka, saya tidak pernah di penjara. Jadi pada saat itu saya di hotel," jelasnya. 


Menurut Fitriani, dia pun tidak mengalami pencekalan oleh petugas imigrasi.


Hal itu ditunjukkan dengan memperlihatkan paspor miliknya yang tidak memiliki cap pencekalan. 


Dia tetap melaksanakan ibadah haji di Tanah Suci.


"Kalau terjadi pencekalan, otomatis paspor saya ada tulisan cekal. 


Sudah diklarifikasi oleh Badan Kehormatan DPRD Kota Tegal juga ke bandara, bahwa tidak ada kasus pidana atau pencekalan terhadap saya," ujarnya. (fba)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved