Berita Kendal
Pemkab Kendal Berbenah, Mulai Ubah Pengelolaan Sampah TPA Darupono, Terapkan Pola Sanitary Landfill
Pemkab Kendal bergerak cepat membenahi sistem pengelolaan sampah di TPA Darupono seusai disanksi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Pemkab Kendal bergerak cepat membenahi sistem pengelolaan sampah di TPA Darupono seusai disanksi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Sanksi administrasi itu sebelumnya diterima Pemkab Kendal pada 5 Juni 2025.
Ini lantaran masih menggunakan metode open dumping sebagai sistem pengelolaan sampah secara terbuka.
Baca juga: Terdampak Aktivitas Stockpile, Lapak UMKM di Margomulyo Kendal Gulung Tikar
Baca juga: Bupati Tika Optimis Angka Stunting di Kendal Bisa Turun Lewat Program Genting
Metode open dumping dilakukan dengan pembuangan sampah di area lahan terbuka.
Padahal saat ini, penggunaan metode open dumping membuat pencemaran lingkungan lebih nyata.
Pemkab Kendal pun hanya diberi waktu 6 bulan untuk berbenah menangani sampah.
Jika dalam rentan waktu tersebut belum ada perubahan, Pemkab Kendal akan mendapat sanksi pembekuan hingga pencabutan izin lingkungan.
Bahkan, TPA Darupono sebagai satu-satunya tempat pembuangan akhir pun terancam ditutup.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kendal, Aris Irwanto mengkonfirmasi, pihaknya telah menyiapkan langkah pembenahan sistem pembuangan sampah sejak sebulan lalu.
"Kami sudah menyusun dokumen perencanaan untuk perubahan dari open dumping menjadi TPA dengan sistem sanitary landfill," katanya, Minggu (13/7/2025).
Aris menerangkan, sistem sanitary landfill menekankan pengelolaan sampah yang lebih modern, dengan meminimalisir dampak pencemaran lingkungan.
Implikasi penerapan sistem itu kini mulai diterapkan di TPA Darupono, dengan melakukan penutupan tumpukan sampah menggunakan tanah.
"Kami juga akan melakukan penataan dan pembenahan instalasi air limbah, kemudian perbaikan drainase itu yang sedang kami siapkan," paparnya.
Baca juga: 1.306 Pekerja di Kendal Terima BLT DBHCHT Tahap II, Bupati Tika: Sedikit Bantu Ekonomi Penerima
Baca juga: Kelulusan 4 Peserta Seleksi PPPK Tahap I Tahun 2024 Kendal Dibatalkan, Apa Masalahnya?
Terpisah, Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari juga mengkonfirmasi bakal menerapkan sistem sanitary landfill untuk mengatasi persoalan sampah yang belum sepenuhnya terselesaikan.
Pihaknya telah menyiapkan sistem itu sebelum pemberian sanksi administrasi kementerian, hanya saja terkendala keterbatasan anggaran.
Kendal
TPA Darupono
pengelolaan sampah kendal
bank sampah
DLH Kabupaten Kendal
sampah
Sanitary Landfill
Dyah Kartika Permanasari
Mbak Tika Kendal
Mbak Tika
Aris Irwanto
tribun jateng
tribunjateng.com
Jejak Kelam Kamp Plantungan, Penjara Perempuan Eks Tahanan Politik Orde baru di Pedalaman Kendal |
![]() |
---|
Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Kendal: Ada Siswa SMP Kelas 7 Sudah Terindikasi Diabetes |
![]() |
---|
135 Honorer di Kendal Tak Bisa jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Penjelasan BKPP |
![]() |
---|
Bupati Tika: 132 Investor Masuk Kawasan Industri Kendal, Nilai Total Rp171,89 Triliun |
![]() |
---|
Pra Porprov Panahan di Kendal Resmi Dibuka, Pengurus Bidik Atlet Masuk Pelatnas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.