Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

Kelulusan 4 Peserta Seleksi PPPK Tahap I Tahun 2024 Kendal Dibatalkan, Apa Masalahnya?

4 peserta seleksi PPPK Tahap I Tahun 2024 di Kabupaten Kendal berinisial AR, BY, HN, dan SY dibatalkan kelulusannya.

TRIBUN JATENG/AGUS SALIM IRSYADULLAH
KELULUSAN DIBATALKAN - Kepala BKPP Kabupaten Kendal, Abdul Basir. Pemkab Kendal menyatakan terpaksa membatalkan kelulusan 4 peserta seleksi PPPK Tahap 1 Tahun 2024. Pembatalan tersebut pun sesuai rekomendasi dari BKN. 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Mimpi menjadi pegawai di Lingkungan Pemkab Kendal kini pupus sudah. 

4 peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Tahun 2024, berinisial AR, BY, HN, dan SY dibatalkan kelulusannya.

Pengumuman pembatalan kelulusan tertuang dalam surat Nomor 800.1.2.2/422/BKPP.

Baca juga: Jalan Sumberrejo Kaliwungu Kendal: 3 Hari Ada 2 Kecelakaan, 1 Tewas, Warga Was-was

Baca juga: Wabup Kendal Dinilai Berhasil Gaet Event Internasional, Picu Perputaran Ekonomi Miliaran

Dalam surat tersebut, AR dinyatakan tidak memiliki ijazah SD atau paket A, sesuai jenjang kualifikasi pendidikan yang disyaratkan.

Sedangkan ketiga peserta yang lain yakni BY, HN, dan SY bukan non ASN Pemkab Kendal.

"Itu setelah dilakukan proses verifikasi berkas dan rapat Panitia Seleksi Daerah," kata Kepala BKPP Kabupaten Kendal, Abdul Basir, Jumat (11/7/2025).

Abdul Basir menjelaskan, pembatalan kelulusan 4 peserta PPPK dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN), setelah melakukan proses verifikasi dan validasi.

Menurutnya, keputusan ini juga merujuk pada Pasal 54 Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan ASN.

Dalam aturan itu, pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib membatalkan kelulusan pelamar jika terbukti tidak memenuhi syarat.

Termasuk tidak memiliki kualifikasi pendidikan, bukan tenaga non ASN hingga tidak melengkapi dokumen administrasi.

"Juga tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang telah ditetapkan," paparnya.

Baca juga: Pasar Murah di Kendal Laris Manis Diserbu Warga Gemuh

Baca juga: Pemkab Kendal Sosialisasikan Perbup Literasi dan Numerasi, Dorong Transformasi Pendidikan Sejak Dini

Selain 4 peserta, pihaknya mencatat total 9 peserta yang berkasnya dikembalikan oleh BKN

Namun, 5 peserta bisa melanjutkan proses berikutnya setelah melengkapi dokumen dan sesuai dengan formasi yang dibutuhkan.

"Terkait yang lima peserta itu, memang kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan jabatannya."

"Tapi setelah dilakukan diskusi oleh panitia ternyata bisa dimasukkan sektor lain yang masih berkaitan," ungkap Abdul Basir.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved