Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Tandai Tampang Maling Motor Gasak Honda Beat Deluxe di Brebes, Diduga Komplotan dari Barat

Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Jagapura, Kecamatan Kersana, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
zoom-inlihat foto Tandai Tampang Maling Motor Gasak Honda Beat Deluxe di Brebes, Diduga Komplotan dari Barat
IST
MALING MOTOR - Tampang pemuda yang menggunakan jaket warna hitam terpantau CCTV mengamati pemilik warung saat sedang tertidur. Saat aman, pelaku kemudian menggasak motor korban. Foto: Istimewa/Dok Korban Faozi

Tapi pelaku berhasil menggsak motor Honda Beat Delux Silver milik saya," ungkapnya. 


Faozi berharap, motornya bisa kembali ke tangannya kembali dengan cara melaporkan kejadian tersebut ke Polisi. 


"Rencananya saya akan melaporkan secara resmi kejadian ini ke kepolisian, semoga masih rezeki saya," harapnya. 


Sementara Kepala Unit Resekrim Polsek Kersana, Aiptu Kusnanto saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut.

Phaknya menyebut belum menerima secara resmi laporan terkait kasus curanmor itu. 


Namun pihaknya sudah berkomunikasi dengan korban, agar segera melporkan kasus tersebut supaya bisa dimintai keterangan lengkap. 


"Korban sudah kami panggil, namun belum datang ke kantor.

Kami menduga pelaku merupakan komplotan dari barat," tandasnya. 

Sementara itu di lokasi lain, buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, Toni Waluyo, ditangkap di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.


Toni merupakan terpidana kasus peredaran bahan pangan berbahaya. 


Setelah menghilang usai dijatuhi vonis oleh Mahkamah Agung, Toni ditangkap aparat gabungan di Dukuh Tegalombo, Desa Tanjungrejo, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, Kamis (10/7/2025).


Untuk diketahui, penetapan Toni sebagai terpidana termaktub dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 5336 K/Pid.Sus/2024 bertanggal 19 September 2024. 

BURONAN DITANGKAP - Toni Waluyo (tengah, kemeja biru), buronan kasus peredaran bahan makanan berbahaya, dibawa ke Kejaksaan Negeri Pati, Kamis (10/7/2025). Dia merupakan buronan Kejaksaan Negeri Lombok. (*)
BURONAN DITANGKAP - Toni Waluyo (tengah, kemeja biru), buronan kasus peredaran bahan makanan berbahaya, dibawa ke Kejaksaan Negeri Pati, Kamis (10/7/2025). Dia merupakan buronan Kejaksaan Negeri Lombok. (*) (Kejaksaan Negeri Pati)


Dia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memperdagangkan pangan yang tidak sesuai dengan keamanan pangan dan mutu pangan yang tercantum dalam label kemasan pangan.


Produk yang dia pasarkan adalah sejenis soda atau bleng yang diketahui mengandung boraks, zat kimia yang berbahaya bagi kesehatan manusia.


Dia dijatuhi pidana penjara selama enam bulan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved