Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Daftar Pelanggaran yang Diincar di Operasi Patuh 2025 dan Besaran Dendanya

Operasi Patuh 2025 resmi digelar serentak di seluruh wilayah Indonesia mulai 14 Juli hingga 27 Juli 2025

Editor: muslimah
dok Polda Jateng.
Anggota Ditlantas Polda Jateng memberikan imbauan keselamatan berlalu lintas bagi pengguna jalan di Kota Semarang selama Operasi Patuh Candi 2024 dari 15-28 Juli. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Daripada harus mengeluarkan dana besar, penting bagi pengendara memahami apa saja jenis pelanggaran lalu lintas.

Seperti diketahui, Operasi Patuh 2025 resmi digelar serentak di seluruh wilayah Indonesia mulai 14 Juli hingga 27 Juli 2025. 

Dalam periode ini, kepolisian akan menindak sejumlah pelanggaran lalu lintas yang dianggap berisiko tinggi terhadap keselamatan pengguna jalan.

Tak hanya teguran atau imbauan, pelanggaran tertentu bisa dikenai sanksi denda hingga jutaan rupiah.

Sosialisasi Operasi Patuh Candi 2024, Satlantas Polres Wonosobo sasar komunitas jeep di kawasan wisata Telaga Menjer, Sabtu (20/7/2024).
Sosialisasi Operasi Patuh Candi 2024, Satlantas Polres Wonosobo sasar komunitas jeep di kawasan wisata Telaga Menjer, Sabtu (20/7/2024). (Ist. Polres Wonosobo)

 Maka dari itu, penting bagi pengendara untuk memahami apa saja pelanggaran yang jadi sasaran utama dan berapa besar denda tilangnya.

Operasi Patuh 2025 bukan hanya tentang menilang, tapi upaya serius membentuk budaya berkendara yang aman dan bertanggung jawab.

Masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, dan tidak melakukan pelanggaran yang bisa merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Dalam daftar sasaran prioritas Operasi Patuh 2025, diketahui bahwa pelanggar lalu lintas bisa dikenakan sanksi hingga Rp 3 juta, khususnya untuk pelanggaran mengemudi di bawah pengaruh alkohol.

Lebih baik taat sejak awal daripada harus merogoh kocek hingga jutaan rupiah atau bahkan menghadapi ancaman kurungan.

Berikut ini daftar pelanggaran dan besaran denda saat Operasi Patuh 2025:

1. Menggunakan HP saat Mengemudi

- Pasal yang Dilanggar: Pasal 283 UU LLAJ

- Denda Maksimal: Rp 750.000 atau kurungan 3 bulan

2. Pengemudi di Bawah Umur

- Pasal yang Dilanggar: Pasal 281 UU LLAJ 

- Denda Maksimal: Rp 1.000.000 atau kurungan 4 bulan

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved