Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Daftar Pelanggaran yang Diincar di Operasi Patuh 2025 dan Besaran Dendanya

Operasi Patuh 2025 resmi digelar serentak di seluruh wilayah Indonesia mulai 14 Juli hingga 27 Juli 2025

Editor: muslimah
dok Polda Jateng.
Anggota Ditlantas Polda Jateng memberikan imbauan keselamatan berlalu lintas bagi pengguna jalan di Kota Semarang selama Operasi Patuh Candi 2024 dari 15-28 Juli. 

3. Boncengan Lebih dari Dua 

- Pasal yang Dilanggar: Pasal 292 UU LLAJ

- Denda Maksimal: Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan

4. Mengemudi dalam Pengaruh Alkohol

- Pasal yang Dilanggar: Pasal 311 UU LLAJ

- Denda Maksimal: Rp 3.000.000 atau kurungan 1 tahun

5. Melawan Arus

- Pasal yang Dilanggar: Pasal 287 ayat 1 UU LLAJ

- Denda Maksimal: Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan

6. Melebihi Batas Kecepatan

- Pasal yang Dilanggar: Pasal 287 ayat 5 UU LLAJ

- Denda Maksimal: Rp 500.000

7. Tidak Pakai Helm SNI atau Sabuk Pengaman

- Pengendara Motor (tanpa helm SNI) 

 • Pasal: 291 UU LLAJ

 • Denda Maksimal: Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan

- Pengemudi Mobil (tanpa seatbelt)

 • Pasal: 289 UU LLAJ

 • Denda Maksimal: Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan 

(Kompascom)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved