Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kecelakaan Trans Semarang

Rapat Evaluasi Layanan Usai Kecelakaan Maut, Ini Kata Kepala BLU Trans Semarang

Badan Layanan Umum (BLU) Trans Semarang menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap operasional Bus Rapid Transit (BRT)

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: rival al manaf
POLRESTABES SEMARANG
TERTABRAK FEEDER - Rekaman CCTV Feeder Trans Semarang menabrak pejalan kaki di Jalan Klipang Raya, Bundaran Blok Z, depan Masjid Al Fatah, Kelurahan Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Kamis (10/7/2025) pagi. Akibat kecelakaan ini, wanita pejalan kaki tewas seketika di lokasi kejadian. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Badan Layanan Umum (BLU) Trans Semarang menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap operasional Bus Rapid Transit (BRT) dan feeder Trans Semarang menyusul dua kecelakaan maut yang terjadi dalam sepekan terakhir.

Diketahui, insiden pertama terjadi di kawasan Taman Unyil, Ungaran, sedangkan kecelakaan kedua melibatkan bus feeder di sekitar bundaran Klipang Blok Z.

Kepala BLU Trans Semarang, Haris Setyo Yunanto mengatakan, BLU Trans Semarang sendiri telah mengambil tindakan usai insiden tersebut, di antaranya merekomendasikan pemutusan kontrak terhadap pengemudi, serta memberikan sanksi material kepada operator berupa pemotongan pencairan nilai Biaya Operasional Kendaraan (BOK).

"Jadi nanti nilainya berkurang dari seperti biasanya. Kemudian dari internal kami sendiri pun juga akan mengevaluasi lagi SOP terkait dengan layanan," terangnya seusai rapat evaluasi bersama Komisi C DPRD dan Dinas Perhubungan Kota Semarang, Senin (14/7/2025).

Ia mengatakan, dalam rapat tersebut dibahas beberapa hal, termasuk sistem kerja dan kesejahteraan pengemudi.

Ia mengklaim, kesejahteraan pengemudi sudah sesuai standar.

"Jam layanan pramudi itu kan 2-1, 2 hari kerja, 1 hari libur. Tadi juga sempat disinggung dengan kesejahteraannya dan sudah langsung dijawab operator, akumulasi 1 bulan yang diterima pramudi itu hampir Rp5 juta.

Jadi sebenarnya secara jam kerja sudah dirasa cukup. Secara Kesejahteraan juga dirasa cukup," terangnya.

Namun, lanjutnya, pengawasan dan evaluasi layanan masih menjadi tantangan.

Seperti yang mengantuk saat bertugas, Haris mengatakan bahwa pengemudi memiliki waktu istirahat sekitar 30 menit sebelum memulai layanan.

Selain itu, jeda antara trayek—saat menunggu giliran berangkat—juga dihitung sebagai waktu istirahat.

“Kalau dihitung dalam sehari, total waktu istirahat pengemudi dari jeda-jeda itu bisa mencapai satu hingga satu setengah jam. Tapi kami akui, substansi waktu istirahat pengemudi berbeda dengan pegawai biasa. Maka ini juga akan kami evaluasi,” tambah Haris.

Haris menjelaskan, pengelolaan pengemudi berada di tangan operator sebagai pihak ketiga.

Menurutnya, setiap pengemudi wajib melampirkan surat sehat, tes urine, bebas narkoba, serta memiliki SIM B1 Umum.

“Kami mengharuskan seluruh operator menerapkan SOP rekrutmen sesuai ketentuan kami," jelas Haris.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved