Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Gaji Ketua RW di Jateng

Segini Besaran Gaji Ketua RW Terbaru di Kota Magelang Jawa Tengah 2025

Segini Besaran Gaji Ketua RW Terbaru di Kota Magelang Jawa Tengah 2025

Penulis: non | Editor: galih permadi
tribunnews
ILUSTRASI GAJI KETUA RW - Segini Besaran Gaji Ketua RW Terbaru di Kota Magelang Jawa Tengah 2025 

TRIBUNJATENG.COM - Segini besaran gaji ketua RW di Kota Magelang Jawa Tengah.

Ketua RW adalah unsur lembaga kemasyarakatan desa yang dibentuk atas prakarsa masyarakat dan pemerintah desa. 

Ketua RW bertanggung jawab atas satu RW atau lebih yang merupakan bagian dari dusun.

Ketua RW juga merupakan mitra kerja kepala dusun dalam bidang pelayanan sosial, ekonomi, dan budaya.

Pemberian gaji atau insentif untuk Ketua RW didasarkan pada anggaran daerah, kebijakan pemerintah setempat, dan kebutuhan administratif di setiap wilayah. 

Tidak ada standar nasional untuk besaran gaji tersebut. 

Baca juga: Segini Besaran Gaji Ketua RW di Kabupaten Blora Jawa Tengah

Melansir dari berbagai sumber, gaji ketua RW di Kota Magelang sebesar Rp 500 ribu.

Wali Kota Magelang Damar Prasetyono mengatakan, akan diberikan lewat kelurahan masing-masing.

Dia menyebut, pemberian honor tersebut sebagai apresiasi kepada ketua RT dan RT yang telah membantu serta mendukung program-program pemerintah. 

Berdasarkan UU Desa, tugas pokok dan fungsi Ketua RW adalah:

Rukun Warga (RW) sebagai lembaga kemasyarakatan dan mitra Pemerintah Daerah, memiliki peranan sangat besar dalam memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan kemasyarakatan yang berdasarkan swadaya, kegotongroyongan dan kekeluargaan, dalam rangka meningkatkan, ketentraman dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat.

Oleh karena itu untuk mewujudkannya maka sangat di perlukan sistim keorganisasian yang handal sesuai dengan tugas dan fungsinya, berikut tugas dan fungsi kepengurusan RW.

Baca juga: Segini Besaran Gaji Ketua RW Terbaru di Kota Semarang Jawa Tengah 2025

Mempunyai Tugas :

Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah.

Memelihara kerukunan hidup warga.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved