Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

10 Fakta Kesaksian Iswar Soal Iuran Bersama Pemkot Semarang untuk Mbak Ita

Sidang lanjutan kasus dugaan suap yang menjerat mantan Walkot Semarang.. Mbak Ita..Bonus Iswar Pernah Dipotong Rp50 Juta Atas Perintah Mbak It

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Tribun Jateng
MBAK ITA DAN ISWAR AMINUDIN - Iswar menyebut, pada masa Wali Kota Hendrar Prihadi, ia pernah menerima bonus Rp150 juta. Namun pada masa Mbak Ita, jumlah itu diturunkan menjadi Rp100 juta karena dianggap terlalu besar. “Info dari Bu Iin diturunkan atas perintah Mbak Ita,” ujarnya. 

10 Fakta Kesaksian Iswar Soal Iuran Bersama Pemkot Semarang untuk Mbak Ita

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Sidang lanjutan kasus dugaan suap yang menjerat mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (14/7/2025).

 Dalam persidangan tersebut, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) sekaligus mantan Wakil Wali Kota, Iswar Aminudin, dihadirkan sebagai saksi.

Iswar memberikan keterangan mengenai praktik pengumpulan dana “Iuran Kebersamaan” di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang yang diduga mengalir ke Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri. Berikut 10 fakta penting dari kesaksian Iswar:

1. Perintahkan Kepala Bapenda Tolak Permintaan Uang dari Mbak Ita
Iswar mengaku mendapat informasi dari Kepala Bapenda Indriyasari bahwa ada permintaan uang dari Mbak Ita. Ia mengklaim telah meminta Indriyasari untuk tidak menuruti permintaan tersebut.


2. Dana Iuran Bersama Bersumber dari Bonus Pegawai Bapenda
Iuran kebersamaan dikumpulkan dari bonus atau upah pungut yang diterima pegawai Bapenda setiap triwulan. Besaran bonus berkisar antara Rp60 juta hingga Rp150 juta per orang.


3. Total Iuran Bisa Capai Rp4 Miliar dalam Setahun
Dari pemotongan rutin tersebut, dana iuran kebersamaan yang terkumpul bisa mencapai Rp4 miliar setiap tahunnya.


4. Bonus Iswar Pernah Dipotong Rp50 Juta Atas Perintah Mbak Ita
Iswar menyebut, pada masa Wali Kota Hendrar Prihadi, ia pernah menerima bonus Rp150 juta. Namun pada masa Mbak Ita, jumlah itu diturunkan menjadi Rp100 juta karena dianggap terlalu besar. “Info dari Bu Iin diturunkan atas perintah Mbak Ita,” ujarnya.


5. Dana Ditransfer Secara Legal Berdasarkan Perwal
Iswar menyebut bonus yang ia terima sah secara hukum karena diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal). Ia mengaku menerima upah pungut tersebut lewat transfer.


6. Pernah Dipaksa Proses Perjalanan Dinas untuk Hindari Panggilan KPK
Iswar juga mengungkap dua pejabat Pemkot, Indriyasari dan Susi Herawati (Dirut RSUD Wongsonegoro), sempat meminta dokumen perjalanan dinas mendadak demi mangkir dari panggilan KPK. Permintaan itu disebut dilakukan atas perintah Mbak Ita.


7. Bantah Dana Voli Berasal dari Iuran Kebersamaan
Tudingan Alwin bahwa iuran kebersamaan dipakai untuk kegiatan voli dibantah Iswar. Ia menyebut dana lomba voli antar kecamatan berasal dari anggaran masing-masing kecamatan, bukan dari iuran.


8. Mbak Ita Akui Panik Soal Panggilan KPK
Dalam sidang, Mbak Ita berdalih bahwa dirinya panik hingga memerintahkan stafnya tidak menghadiri panggilan KPK. Ia membantah ada niat menyuruh mangkir dan menyebut para staf akhirnya tetap memenuhi pemeriksaan.


9. Pengembalian Uang Dilakukan dalam Bentuk Dolar Singapura
Mbak Ita menyatakan telah mengembalikan Rp1,2 miliar ke KPK, terdiri dari Rp600 juta untuk dirinya dan Rp600 juta bagian suaminya. Uang itu diserahkan dalam bentuk 87 lembar pecahan 1.000 dolar Singapura.


10. Versi Jumlah Uang yang Diterima Alwin Berbeda
Alwin mengklaim hanya menerima Rp600 juta dari iuran kebersamaan untuk kegiatan TP-PKK dan Dekranasda. Namun Indriyasari menyebut total uang yang disalurkan ke Alwin mencapai Rp1 miliar, diberikan bertahap dari Juli hingga November.

 

Persidangan yang dipimpin hakim Gatot Sarwadi ini berlangsung panas karena adanya perbedaan keterangan antara saksi, terdakwa, dan pihak lain yang terlibat. Mbak Ita bahkan menyebut sidang tersebut penuh drama dan menyampaikan keberatannya terhadap banyaknya kesaksian yang menurutnya tidak sesuai fakta.

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved