Polisi Bunuh Bayi
Ade Kurniawan Didakwa 3 Pasal, Bunuh Anak Alasan Jengkel Dihina
Kasus pembunuhan bayi dua bulan berinisial AN dengan terdakwa Brigadir Satu (Briptu) Ade Kurniawan (AK) mulai disidangkan
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
"Eksepsi akan menguji aspek formil dan materil, terutama tiga pasal yang didakwa apakah kabur atau tidak cermat," katanya.
Sebaliknya, Kuasa Hukum Keluarga Korban, Amal Lutfiansyah mengungkap, dakwaan pasal yang diajukan jaksa sudah cermat.
"Kami harap jaksa dapat membuktikan dakwaannya yang telah disusun dengan cermat, obyektif dan juga berdasarkan bukti-bukti yang kuat dapat dibuktikan di persidangan," tandasnya. (Iwn)
Baca juga: Chromebook di TK PG Rendeng Kudus Jarang Dipakai, Paling Untuk Putar Video Pembelajaran
Baca juga: Gunungkidul sebagai Salah Satu Tujuan Wisata Terlaris di Yogyakarta, Tembus 2,7 Juta Pengunjung
Baca juga: Pemkab Jepara Rencanakan Pengadaan 4 Incinerator Sampah di TPS 3R dan TPA Bandengan
| Tok! Briptu Ade Kurniawan Divonis 13 Tahun Penjara atas Kasus Pembunuhan Bayi Kandung di Semarang |
|
|---|
| Dinilai Kejam, Anggota Polda Jateng yang Bunuh Anak Kandungnya Dituntut 14 Tahun Penjara |
|
|---|
| Briptu Ade yang Tega Bunuh Anaknya Ternyata Punya 3 Istri, Dina Cerita Saat Dilabrak di Semarang |
|
|---|
| Pantas Siasat Briptu Ade Terungkap, Mertua Polisi Semarang yang Bunuh Bayinya Ternyata Seorang Bidan |
|
|---|
| Kronologi dan Jerat Hukum Briptu Ade Kurniawan dalam Kasus Kematian Bayi Kandungnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20250716-Briptu-Ade-Kurniawan.jpg)