Polisi Bunuh Bayi
Tok! Briptu Ade Kurniawan Divonis 13 Tahun Penjara atas Kasus Pembunuhan Bayi Kandung di Semarang
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana selama 13 tahun kepada Brigadir Satu (Briptu) Ade Kurniawan (AK) terpidana kasus pembunuhan bayi.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana selama 13 tahun kepada Brigadir Satu (Briptu) Ade Kurniawan (AK) terpidana kasus pembunuhan bayi dua bulan berinisial AN.
Mantan anggota intelejen Polda Jateng itu divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni hukuman 14 tahun penjara.
"Mengadili terdakwa Ade Kurniawan secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati, oleh karena itu menjatuhkan pidana kepada terdakwa hukuman pidana 13 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Hasanur Rachman Syah Arief saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (24/11/2025).
Baca juga: Sopan Dalam Sidang Jadi Alasan Jaksa Tuntut Briptu Ade Kurniawan Pembunuh Bayi Cuma 14 Tahun Penjara
Ade memasuki ruang sidang Mirjono Prodjodikoro PN Semarang pada pukul pukul 14.20 WIB.
Ade tampak tenang memasuki ruang sidang dengan mengenakan rompi oranye tahanan dan masker putih.
Pengamanan sidang vonis Ade berjalan longgar.
Dari pihak korban, hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya. Ibu korban atau mantan kekasih Ade, Dina Julia Pratami tidak mendatangi sidang putusan tersebut.
Selama persidangan, Ade hanya menunduk. Ia baru tegak berdiri ketika hakim menyuruhnya jelang vonis diputuskan.
Sebelum vonis diputus, Ade Kurniawan didakwa telah melakukan dua kali tindakan kekerasan terhadap korban yang merupakan bayi berusia 1 bulan 25 hari.
Dua kekerasan yang dilakukan Ade dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Tlogokuning Nomor 24 Palebon, Kecamatan Pedurungan Kota Semarang dan di area parkir depan Pasar Peterongan.
Tindakan kekerasan tersebut dilakukan pada hari yang sama, Minggu, 2 Maret 2025.
Tindakan kekerasan pertama terhadap korban dilakukan terdakwa Ade saat ibu korban Dina Julia Pratami sedang ganti baju di rumah kontrakan tersebut.
Ketika itu, ibu korban ganti baju karena hendak pergi ke Pasar Peterongan untuk membeli sayur.
Terdakwa yang menggendong korban lalu melakukan tindakan kekerasan di bagian kepala dengan menekan kepala bagian belakang dekat telinga korban dengan sekuat tenaga menggunakan jari telunjuk hingga korban menangis kencang.
Ade sempat memasukan susu ke mulut korban. Selepas itu, korban diserahkan ke ibu kandungnya yang sudah ganti baju. Tindakan kekerasan kedua dilakukan terdakwa saat mengantarkan ibu korban ke pasar Peterongan.
| Dinilai Kejam, Anggota Polda Jateng yang Bunuh Anak Kandungnya Dituntut 14 Tahun Penjara |
|
|---|
| Briptu Ade yang Tega Bunuh Anaknya Ternyata Punya 3 Istri, Dina Cerita Saat Dilabrak di Semarang |
|
|---|
| Pantas Siasat Briptu Ade Terungkap, Mertua Polisi Semarang yang Bunuh Bayinya Ternyata Seorang Bidan |
|
|---|
| Kronologi dan Jerat Hukum Briptu Ade Kurniawan dalam Kasus Kematian Bayi Kandungnya |
|
|---|
| Fakta Baru Kasus Polisi di Semarang Bunuh Bayinya, Briptu Ade Punya 3 Istri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251124_Briptu-Ade-Kurniawan-divonis-13-tahun-karena-bunuh-bayi_1.jpg)