Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polisi Bunuh Bayi

Tok! Briptu Ade Kurniawan Divonis 13 Tahun Penjara atas Kasus Pembunuhan Bayi Kandung di Semarang

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana selama 13 tahun kepada  Brigadir Satu (Briptu) Ade Kurniawan (AK) terpidana kasus pembunuhan bayi.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
Iwan Arifianto/Tribunjateng
DIVONIS RENDAH - Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana selama 13 tahun kepada  Briptu Ade Kurniawan (AK) terpidana kasus pembunuhan bayi dua bulan berinisial AN. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (jpu) yakni  hukuman 14 tahun penjara, di  Pengadilan Negeri Semarang, Senin (24/11/2025). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana selama 13 tahun kepada  Brigadir Satu (Briptu) Ade Kurniawan (AK) terpidana kasus pembunuhan bayi dua bulan berinisial AN.

Mantan anggota intelejen Polda Jateng itu divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni  hukuman 14 tahun penjara.

"Mengadili terdakwa Ade Kurniawan secara sah dan menyakinkan bersalah  telah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati, oleh karena itu menjatuhkan pidana kepada terdakwa hukuman pidana 13 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Hasanur Rachman Syah Arief saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (24/11/2025).

Baca juga: Sopan Dalam Sidang Jadi Alasan Jaksa Tuntut Briptu Ade Kurniawan Pembunuh Bayi Cuma 14 Tahun Penjara

Ade memasuki ruang sidang Mirjono Prodjodikoro PN Semarang pada pukul pukul 14.20 WIB.

Ade tampak tenang memasuki ruang sidang dengan mengenakan rompi oranye tahanan dan masker putih.

Pengamanan sidang vonis Ade berjalan longgar. 

Dari pihak korban, hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya. Ibu korban atau mantan kekasih Ade,  Dina Julia Pratami tidak mendatangi sidang putusan tersebut.

Selama persidangan, Ade hanya menunduk. Ia baru tegak berdiri ketika hakim menyuruhnya jelang vonis diputuskan.

Sebelum vonis diputus,  Ade Kurniawan didakwa telah melakukan dua kali tindakan kekerasan terhadap korban yang merupakan bayi berusia 1 bulan 25 hari.

Dua kekerasan yang dilakukan Ade dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Tlogokuning Nomor 24 Palebon, Kecamatan Pedurungan Kota Semarang dan di area parkir depan  Pasar Peterongan.

Tindakan kekerasan tersebut dilakukan pada hari yang sama, Minggu, 2 Maret 2025.

Tindakan kekerasan pertama terhadap korban dilakukan terdakwa Ade saat ibu korban Dina Julia Pratami sedang ganti baju di rumah kontrakan tersebut.

Ketika itu, ibu korban ganti baju karena hendak pergi ke Pasar Peterongan untuk membeli sayur.

Terdakwa yang menggendong korban lalu melakukan tindakan kekerasan di bagian kepala dengan menekan kepala bagian belakang dekat telinga korban dengan sekuat tenaga menggunakan jari telunjuk hingga korban menangis kencang.

Ade sempat memasukan susu ke mulut korban. Selepas itu, korban diserahkan ke ibu kandungnya yang sudah ganti baju. Tindakan kekerasan kedua dilakukan terdakwa saat mengantarkan ibu korban ke pasar Peterongan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved