Polisi Bunuh Bayi
Ade Kurniawan Didakwa 3 Pasal, Bunuh Anak Alasan Jengkel Dihina
Kasus pembunuhan bayi dua bulan berinisial AN dengan terdakwa Brigadir Satu (Briptu) Ade Kurniawan (AK) mulai disidangkan
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG -Kasus pembunuhan bayi dua bulan berinisial AN dengan terdakwa Brigadir Satu (Briptu) Ade Kurniawan (AK) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (16/7/2025).
Sidang perdana tersebut dihadiri terdakwa Ade secara online melalui Zoom. Ketidakhadiran anggota Polda Jateng itu secara langsung tak dijelaskan secara gamblang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tidak hadirnya Ade secara langsung tersebut sempat membuat sidang hendak dibatalkan akibat susah sinyal.
Namun, sidang pada akhirnya tetap dilanjutkan dengan keterbatasan tersebut.
JPU Saptanti Lestari dalam membacakan dakwaan, Ade Kurniawan didakwa tiga pasal meliputi Pasal 80 ayat 3 dan 4 tentang Perlindungan anak junto pasal Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Menurut Saptanti, Ade didakwa pasal-pasal tersebut lantaran melakukan dua kali tindakan kekerasan terhadap korban yang merupakan bayi berusia 1 bulan 25 hari di rumah kontrakan di Jalan Tlogokuning Nomor 24 Palebon, Kecamatan Pedurungan Kota Semarang dan di area parkir depan Pasar Peterongan.
"Tindakan kekerasan tersebut dilakukan pada hari yang sama, Minggu, 2 Maret 2025," katanya.
Saptanti merinci, tindakan kekerasan pertama terhadap korban dilakukan terdakwa Ade saat ibu korban Dina Julia Pratami sedang ganti baju di rumah kontrakan tersebut.
Ketika itu, ibu korban ganti baju karena hendak pergi ke Pasar Peterongan untuk membeli sayur.
Terdakwa yang menggendong korban lalu melakukan tindakan kekerasan di bagian kepala dengan menekan kepala bagian belakang dekat telinga korban dengan sekuat tenaga menggunakan jari telunjuk hingga korban menangis kencang.
Agar berhenti menangis korban diberi susu oleh terdakwa.
"Selepas itu, korban diserahkan ke ibu kandungnya yang sudah ganti baju," ucapnya.
Tindakan kekerasan kedua dilakukan terdakwa saat mengantarkan ibu korban ke pasar Peterongan.
Sewaktu kejadian, korban ditinggal bersama terdakwa sedangkan ibu korban masuk ke pasar untuk berbelanja.
Ketika sedang menunggu di dalam mobil, tersangka pada awalnya sedang bermain handphone.
Tiba-tiba terlintas dalam pikiran terdakwa untuk melakukan tindakan kekerasan tersebut. Korban yang saat itu sedang tidur lalu digendong oleh terdakwa.
"Terdakwa menekan jidat kepala korban dengan tangan kanan dengan kuat sebanyak satu kali hingga korban menangis kencang kurang lebih selama 3 menit," paparnya.
Selepas mendapatkan tindakan tersebut, korban sempat sesak nafas, batuk tersedak dan memejamkan mata seperti orang tertidur. Kondisi korban bibirnya sudah membiru dan wajah pucat.
"Ibu korban panik lalu membawa korban ke rumah sakit bersama terdakwa," katanya.
Keesokan harinya, 3 Maret 2025 pukul 14.00, korban meninggal dunia. Berhubung curiga atas kematian anaknya, Dina Julia Pratami melaporkan terdakwa ke Polda Jateng, 6 Maret 2025.
Selang sehari, Polda Jateng melakukan ekshumasi atau penggalian makam korban untuk diautopsi. Hasilnya, korban meninggal dunia dengan luka seperti terkena benda tumpul di bagian kepala.
"Korban meninggal dunia karena alami kekerasan tumpul di kepala hingga perdarahan otak bukan karena tersedak," jelas Jaksa Saptanti.
Jaksa Saptanti mengungkapkan pula, motif dari terdakwa Ade Kurniawan melakukan tindakan tersebut karena merasa marah dan jengkel akibat selalu dimarahi oleh ibu korban Dian Julia Pratami dan nenek korban Siti Nurmala.
Adapun terdakwa sering dimarahi karena tak kunjung menikahi ibu korban, Dian Julia Pratami.
Padahal tes DNA menunjukkan korban AN merupakan anak kandung dari terdakwa.
Alasan terdakwa tak menikahi karena tidak siap dan hanya mau menafkahi secara finansial.
"Terdakwa jengkel karena dimarahi dan dikatai kasar dengan kalimat polisi anjing, polisi bajingan dan lain sebagainya," bebernya.
Selepas jaksa membacakan dakwaan, Ketua Majelis Hakim, Nenden Rika Puspitasari bertanya kepada terdakwa Ade Kurniawan terkait dakwaan tersebut.
Ade menyebut, keberatan atas dakwaan tersebut. "Saya keberatan, mau ajukan eksepsi," kata Ade.
Kuasa Hukum Ade Kurniawan, Moh Harir mengatakan, kliennya akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan tersebut. Terutama menguji tiga pasal yang didakwakan oleh JPU.
"Eksepsi akan menguji aspek formil dan materil, terutama tiga pasal yang didakwa apakah kabur atau tidak cermat," katanya.
Sebaliknya, Kuasa Hukum Keluarga Korban, Amal Lutfiansyah mengungkap, dakwaan pasal yang diajukan jaksa sudah cermat.
"Kami harap jaksa dapat membuktikan dakwaannya yang telah disusun dengan cermat, obyektif dan juga berdasarkan bukti-bukti yang kuat dapat dibuktikan di persidangan," tandasnya. (Iwn)
Baca juga: Chromebook di TK PG Rendeng Kudus Jarang Dipakai, Paling Untuk Putar Video Pembelajaran
Baca juga: Gunungkidul sebagai Salah Satu Tujuan Wisata Terlaris di Yogyakarta, Tembus 2,7 Juta Pengunjung
Baca juga: Pemkab Jepara Rencanakan Pengadaan 4 Incinerator Sampah di TPS 3R dan TPA Bandengan
Briptu Ade yang Tega Bunuh Anaknya Ternyata Punya 3 Istri, Dina Cerita Saat Dilabrak di Semarang |
![]() |
---|
Pantas Siasat Briptu Ade Terungkap, Mertua Polisi Semarang yang Bunuh Bayinya Ternyata Seorang Bidan |
![]() |
---|
Kronologi dan Jerat Hukum Briptu Ade Kurniawan dalam Kasus Kematian Bayi Kandungnya |
![]() |
---|
Fakta Baru Kasus Polisi di Semarang Bunuh Bayinya, Briptu Ade Punya 3 Istri |
![]() |
---|
Polda Jateng Beri Kelonggaran Bagi Brigadir AK Ajukan Banding |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.