Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Pemkab Jepara Rencanakan Pengadaan 4 Incinerator Sampah di TPS 3R dan TPA Bandengan

Pemkab Jepara siapkan alat incinerator untuk TPS 3R dan TPA Bandengan guna atasi overload sampah dan pengolahan lokal.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG/TITO ISNA UTAMA
SAMPAH - Petugas Budesmas dan DLH saat memungut sampah di pantai Teluk Awur dalam waktu dekat ini. Subkoordinator Penanganan Sampah DLH Jepara, Eko Yudy Novianto saat ditemui di pantai Telukawur Jepara. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Pemerintah Kabupaten Jepara berencana akan meletakan alat incinerator di beberapa Tempat Pengelolaan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS 3R) dan di TPA Bandengan.

Diketahui Pemkab Jepara sudah menyiapkan pengadaan alat incinerator di anggaran APBD perubahan 2025. 

Nantinya alat itu digunakan untuk membakar sampah. 

Subkoordinator Penanganan Sampah DLH Jepara, Eko Yudy Novianto mengatakan pada awalnya akan membeli satu unit saja yang akan di tempatkan di TPA Bandengan.

Namun, seiringan waktu saat dalam perkembangan rapat dan evaluasi, direncanakan akan ditambah menjadi empat unit dan dialokasikan ke TPS 3R yang tersebar di beberapa kecamatan. 

"Rencana lokasi pengadaan alat incenerator akan di taruh di TPS 3R. Terkait dimana pastinya lokasi tersebut, kami masih menunggu acc dari pimpinan," kata Yudy kepada Tribunjateng, Rabu (16/7/2025).

ia menjelaskan perencanaan alat pembakar sampah ini, sebagai bagian dari upaya pengurangan volume sampah. 

Selain itu, melihat kapasitas TPA Bandengan yang sudah mengalami overload. 

Satu alat incenerator tersebut kata dia, dirancang memiliki kapasitas maksimal lima ton per hari. 

Sementara, untuk nominal pengadaan alat tersebut bernilai sekitar Rp 2,6 miliar.


Menurutnya di satu sisi, rencana ini masih menunggu persetujuan dari pimpinan dan alokasi dana dalam anggaran APBD perubahan tahun ini. 

"Apabila disetujui di anggaran perubahan, akan dibelikan tahun ini. Karena kita perlu membuat kajian dulu," tuturnya.

Kajian tersebut nantinya, pihak DLH melakukan uji emisi, kajian dokumen lingkungan, dan izin perteknya.

"Karena regulasinya sudah ada dari Kementerian Lingkungan Hidup untuk pengelolaan sampah terpadu, sehingga semunya harus terpenuhi" ungkapnya.

Keberadaan alat incenerator di TPS 3R nantinya akan memudahkan pengelolaan sampah domestik secara lokal. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved