Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

Bupati Karanganyar Ajak Generasi Muda Perangi Rokok Ilegal

Bupati Karanganyar, Rober Christanto mengajak para generasi muda untuk ambil bagian dalam upaya pencegahan peredaran rokok ilegal.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: Catur waskito Edy
dokumentasi Diskominfo Karanganyar.
SOSIALISASI PARTISIPASI PEMUDA. Bupati Karanganyar, Rober Christanto memberikan sambutan saat acara sosialisasi partisipasi pemuda dalam kebijakan cukai rokok di rumah makan wilayah Kecamatan Tasikmadu Kabupaten Karanganyar, Rabu (16/7/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Bupati Karanganyar, Rober Christanto mengajak para generasi muda untuk ambil bagian dalam upaya pencegahan peredaran rokok ilegal.

Pernyataan itu disampaikan Rober saat menghadiri acara sosialisasi Gempur Rokok Ilegal bersama kalangan pemuda di rumah makan wilayah Kecamatan Tasikmadu Kabupaten Karanganyar pada Rabu (16/7/2025).

Bupati Karanganyar menyampaikan, keberadaan rokok ilegal paling sering ditemukan di pedesaan. Rokok ilegal kerap dijadikan suguhan saat acara karena harganya murah dan rasa tidak jauh berbeda dengan rokok bercukai.

Dalam kesempatan itu Rober menekankan pentingnya peran pemuda sebagai agen perubahan. Dia meminta mereka berani menegur atau bahkan melaporkan jika mengetahui adanya rokok ilegal yang beredar di masyarakat.

"Kalau menemukan (rokok ilegal), jangan takut. Tegur atau laporkan ke kami, bisa langsung ke Pemkab, atau ke saya lewat media sosial," katanya.

Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Karanganyar, Hari Purnomo mengatakan, sosialisasi gempur rokok ilegal kali ini sasarannya komunitas pemuda.

"Mereka semua kami libatkan dalam gerakan ini. Karena semangatnya sejalan, memberantas rokok ilegal demi masa depan generasi yang lebih sehat dan cerdas," terangnya. (Ais).

Baca juga: 74 Sekolah di Surakarta Mendapatkan Bantuan Chromebook dari Kemendikbud

Baca juga: Daftar Terbaru Dana Desa di Purworejo Jawa Tengah: Total Rp 368,8 Miliar

Baca juga: Ade Kurniawan Didakwa 3 Pasal, Bunuh Anak Alasan Jengkel Dihina

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved