Fakta Lengkap Korupsi Chromebook Kemendikbud, 4 Orang Sudah Jadi Tersangka, Kalau Nadiem Makariem?
Fakta lengkap tentang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Berikut ini fakta lengkap tentang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Dalam kasus ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Namun mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim belum menjadi tersangka.
Nama empat orang yang sudah jadi tersangka adalah mantan Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT); eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek Ibrahim Arief (IBAM); Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021 Mulyatsyahda (MUL); dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).
Keempatnya dianggap telah melakukan pemufakatan jahat dengan bersekongkol dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook pada era Nadiem Makarim sebagai Mendikbudristek.
Baca juga: Laporan Harta Kekayaan Iswar Aminuddin Wakil Walikota Semarang, Saksi Kasus Korupsi Mbak Ita
Baca juga: Kuasa Hukum Jelaskan Kondisi Lisa Mariana saat Video Syur Direkam
“Terhadap empat orang tersebut, malam hari ini penyidik telah memiliki barang bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar saat konferensi pers, di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7/2025) malam.
Lantas, bagaimana duduk perkara dari kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek ini?
Lalu, bagaimana dengan Nadiem yang menjadi menteri pada era tersebut?
Berikut duduk perkaranya.
Duduk Perkara
Dugaan kasus korupsi ini bermula pada 2020-2022, saat Kemendikbudristek melaksanakan kegiatan pengadaan laptop untuk siswa pendidikan usia dini (PAUD), SD, SMP, dan SMA dengan total anggaran sebesar Rp 9,3 triliun.
Laptop tersebut nantinya akan dibagikan dan digunakan anak-anak sekolah, termasuk yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Dalam proses pengadaan laptop itu, keempat tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan membuat petunjuk pelaksanaan (juklak) yang mengarahkan ke produk tertentu, yaitu Chrome OS atau Chromebook.
Padahal dalam kajian awal Kemendikbudristek, laptop berbasis Chrome OS atau Chromebook memiliki sejumlah kelemahan, sehingga dinilai tidak efektif digunakan di Indonesia.
Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan, tersangka Jurist Tan yang merupakan Staf Khusus Nadiem diduga menjadi sosok yang melobi tiga tersangka lainnya, yaitu Ibrahim Arief, Mulyatsyahda, dan Sri Wahyuningsih untuk menggunakan Chrome OS.
Namun, Jurist Tan sebagai Stafsus Nadiem tidak mempunyai wewenang dalam tahap perencanaan dan pengadaan barang/jasa.
Bantuan Chromebook Dongkrak Kemandirian Sekolah di Batang, Dari ANBK hingga Pembelajaran Aktif |
![]() |
---|
Kepala Sekolah di Brebes Keluhkan Chromebook dari Kemendikbud Lemot |
![]() |
---|
"Kami Justru Butuh Lebih Banyak Lagi" Ada 15 Chromebook di SMP Terpadu Bina Bangsa Pati |
![]() |
---|
Sarri Sebut Bantuan Chromebook Belum Optimal di TK IT Mutiara Hati Semarang |
![]() |
---|
Suwarsi Akui Perangkat Chromebook Bantu Pembelajaran di SMP Kristen Gergaji Semarang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.