Polisi Membunuh Bayi
Sidang Perdana Kasus Polisi Membunuh Bayi Hasil Hubungan Tak Sah di Semarang, Alasan Terungkap
Sidang perdana kasus polisi membunuh bayinya yang berusia dua bulan mengungkap alasan Alasan Brigadir Ade Kurniawan tega melakukan perbuatan tersebut.
Penulis: Val | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM - Sidang perdana kasus polisi membunuh bayinya yang berusia dua bulan mengungkap alasan Alasan Brigadir Ade Kurniawan tega melakukan perbuatan tersebut.
Ia mencekik bayi yang belum bisa apa-apa itu dengan alasan emosi kepada ibunya, wanita yang sudah ia hamili namun belum ia nikahi.
Alasan itu diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU), Saptanti Lastari pada Rabu (16/7/2025).
Ia menyebutkan bahwa alasan terdakwa tega membunuh anaknya karena jengkel dengan perkataan ibu korban.
Baca juga: Brigadir Ade Kurniawan Polisi Jateng Pembunuh Bayinya Diam Saat Ditanya Wartawan, Hindari Kamera
Baca juga: Gesture Brigadir Ade Kurniawan Hindari Kamera saat Penyerahan Barang Bukti di Kejari Semarang
Baca juga: Ade Kurniawan Didakwa 3 Pasal, Bunuh Anak Alasan Jengkel Dihina
Brigadir AK yang tak kunjung menikahi DJP, membuat orang tua DJP murka dan sering melontarkan kata-kata kasar kepada terdakwa.
DJP merupakan ibu kandung korban dari hasil hubungan tanpa status pernikahan.
"Ibunya (DJP) sering marah-marah dan sering mengata-ngatai terdakwa dengan kata-kata kasar seperti misalnya polisi bajingan, polisi anjing, dan lain-lain sebagainya," kata Saptanti membacakan dakwaannya, Rabu.
Akibat amarah dan maki-makian ibu DJP itu, terdakwa merasa jengkel dan kesal hingga dilampiaskan kepada anak kandungnya.
Terdakwa menggunakan jari jempol dan telunjuk pada bagian kepala bayi satu kali disertai rasa kesal dan jengkel atas perlakuan dan perkataan kasar dari DJP," tuturnya.
Usai menganiaya bayinya, terdakwa sempat panik karena anaknya mengalami sesak napas dan terlihat seperti tertidur.
"Terdakwa sempat panik, kemudian terdakwa mengecek detak jantung dan nadi anak korban," kata dia.
Setelah itu, terdakwa menyerahkan bayinya kepada DJP.
Namun, tiba-tiba bayi tersebut terlihat pucat dan bibirnya membiru.
DJP juga sempat menepuk-nepuk bayinya dengan harapan anaknya itu merespons.
Keduanya juga sempat membawa anaknya ke rumah sakit.
"Tetapi pada hari Senin tanggal 3 Maret 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, anak korban NA meninggal dunia yang disebabkan karena ada cairan yang masuk di dalam paru," ungkap jaksa.
Atas perbuatannya, Ade pun didakwa melanggar tiga pasal, yakni Pasal 80 ayat (3) dan (4) juncto Pasal 76C UU Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Brigadir AK alias Ade Kurniawan, terdakwa kasus pembunuhan anak kandungnya, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Rabu (16/7/2025).
Tak Terima Dipecat Sebagai Polisi

Brigadir Ade Kurniawan (AK) sudah menyerahkan memori banding ke sekretariat Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam).
Brigadir AK mengajukan banding selepas dipecat atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis (10/4/2025).
"Memori banding Brigadir AK sudah kami terima hari ini, dalam waktu dekat segera dibuatkan Surat Keputusan (skep) sidang bandingnya untuk ditanda tangani oleh Kapolda Jateng," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kombes Pol Artanto, Rabu (16/4/2025).
Artanto melanjutkan, sidang bakal dilakukan secepatnya. Namun, dia tak menyebut waktu persisnya. "Waktu sidang banding bisa lebih dulu atau menunggu inkrah dari vonis hakim pengadilan," paparnya.
Sebagaimana diberitakan , Brigadir AK anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jawa Tengah diduga melakukan pembunuhan terhadap bayi laki-laki berusia 2 bulan berinisial AN saat di dalam mobil di kawasan Pasar Peterongan, Semarang Selatan, Kota Semarang, Minggu 2 Maret 2025 siang sekira pukul 14.30 WIB.
Tersangka dilaporkan ke polisi terkait kasus itu oleh bekas ekasihnya sendiri seorang perempuan berinisial DJP (24).
Brigadir AK ditetapkan sebagai tersangka , 25 Maret 2025.
Alasan Dipecat
Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan Brigadir Ade Kurniawan (AK) diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).
Ade yang merupakan anggota Bintara Unit (Banit) 2 Sub Direktorat (Subdit) 4 di Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng ini dipecat dari institusi Polri karena terbukti melakukan sejumlah pelanggaran.
Keputusan pemecatan itu dibacakan secara langsung oleh pimpinan sidang dari Penyidik Madya Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng Kombes Edi Wibowo.
Dalam pembacaan keputusan sidang, Edi menyebut, Brigadir Satu (Briptu) Ade Kurniawan dinyatakan telah melakukan pelanggaran berupa perbuatan tercela di antaranya telah melakukan perzinaan dengan wanita berinisial DJP pada 29 Oktober 2023.
Pada waktu itu, Brigadir AK belum bercerai dengan istri sahnya.
Kemudian dari Bulan November 2023 sampai Maret 2025, Brigadir AK hidup dan tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan dengan DJP hingga memiliki anak berinisial AN (korban pembunuhan).
Pelanggar Brigadir AK diduga pula melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur berinisial AN yang perkaranya sedang ditangani oleh penyidik Reserse Kriminal Polda Jateng.
"Melihat fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Brigadir AK diberi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 15 hari dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," terang Edi.
Ibu Korban Sempat Diintimidasi
DJP (24) ibu kandung dari bayi korban dugaan pembunuhan oleh Brigadir Ade Kurniawan anggota Polda Jawa Tengah mengaku mendapatkan intimidasi.
Hal itu disampaikan oleh Pengacara korban DJP , M. Amal Lutfiansyah.
Amal mengatakan, DJP mendapatkan intervensi meski masih sebatas intimidasi verbal tidak mengarah ke kekerasan fisik.
Kliennya DJP diintimidasi diduga agar kasus ini tidak berlanjut di kepolisian.
Namun, dia belum berani mengungkap dalang yang mengintimidasi korban.
"Intimidasi ini agar korban tidak speak up, supaya kasusnya tidak lanjut lalu pilih jalan damai," katanya di Kota Semarang, Selasa (11/3/2025).
Melihat kondisi itu, pihaknya kini masih mengupayakan agar korban DJP diberi perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Upaya penghubungan dengan LPSK dilakukan pihaknya karena terlapor adalah anggota kepolisian sehingga untuk mengantisipasi penyalahgunaan kekuasaan.
"Oleh itulah kami menggandeng LPSK terkait dengan keselamatan dan keamanan dari klien kami," ujarnya.
Amal juga meminta kepada Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibowo untuk memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini.
Selain itu, Polda Jateng juga perlu melakukan keterbukaan informasi tentang proses kasus ini baik secara pidana maupun etik.
"Kami menilai kasus ini sangat ironi dan sangat tragis sehingga sebagai masyarakat mencari keadilan berhak untuk mendapatkan segala informasi terkait tentang penanganan perkara ini," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menerima laporan seorang ibu berinisial DJP (24) yang menyatakan anaknya dibunuh oleh ayah kandungnya.
Terlapor berinisial Brigadir Ade Kurniawan, anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng.
"Iya betul ada laporan itu," jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kabid Humas Polda Jateng Kombes pol Artanto saat dihubungi, Senin (10/3/2025).
Informasi yang dihimpun, Brigadir Ade Kurniawan membunuh bayinya yang masih berusia 2 bulan dengan cara dicekik.
Peristiwa ini terjadi di Kota Semarang. Ibu korban melaporkannya ke ke Polda Jateng pada Rabu, 5 Maret 2025.
Kabid Humas Kombes Artanto mengaku, anggota tersebut juga sedang diproses di Propam Polda Jateng.
"Soal pidana nanti ya diproses juga," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Bambang Tri Tidur di Rumah Mbah Jamin Setelah Keluar dari Lapas Sragen |
![]() |
---|
Kaki Mbak Ita Goyang-goyang saat Hakim Bacakan Vonis |
![]() |
---|
Daftar Harga BBM Terbaru SPBU Pertamina Kamis 28 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Mahasiswa UHB Raih Prestasi Internasional di Thailand, Angkat Riset Kesehatan Berbasis Teknologi |
![]() |
---|
Wisuda ke-73 USM, Miranda Fuji dan Haizul Ma’arif Jadi Wisudawan Terbaik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.