Kamis, 7 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polisi Cekik Bayi Hingga Tewas

Brigadir Ade Kurniawan Polisi Jateng Pembunuh Bayinya Diam Saat Ditanya Wartawan, Hindari Kamera

Brigadir Polisi Ade Kurniawan (AK), tersangka dalam kasus pembunuhan bayi, resmi diserahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri

Tayang:
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto
HINDARI KAMERA - Ade Kurniawan tampak berusaha menutupi wajahnya saat diserahkan ke Jaksa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Kamis (19/6/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Brigadir Polisi Ade Kurniawan (AK), tersangka dalam kasus pembunuhan bayi, resmi diserahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang pada Kamis (19/6/2025), usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.

Dalam proses pelimpahan tahap dua tersebut, Ade tampak menutupi wajahnya saat tiba di kantor kejaksaan.

Ia enggan memberikan keterangan kepada awak media dan langsung masuk ke mobil tahanan tanpa sepatah kata pun.

Ade Kurniawan merupakan mantan anggota Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Jawa Tengah.

Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang mengejutkan publik karena melibatkan kematian seorang bayi.

Bersamaan dengan penyerahan tersangka, sebanyak 22 barang bukti turut dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

BUNUH BAYI - Wajah Brigadir Ade Kurniawan Intel Polda Jateng Bunuh Bayi AN, Ibu Asal Dompu Lapor Tengah Malam
BUNUH BAYI - Wajah Brigadir Ade Kurniawan Intel Polda Jateng Bunuh Bayi AN, Ibu Asal Dompu Lapor Tengah Malam (istimewa)

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Brigadir AK dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 80 ayat (3) dan (4) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

"Iya kami menerima satu tersangka Ade Kurniawan anggota Polri dari kasus kekerasan terhadap anak mengakibatkan kematian disertai dengan 22 bukti," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum)  Kejari Kota Semarang, Sarwanto.


Ade Kurniawan didakwa dengan tiga pasal meliputi pasal 80 ayat 3 dan 4 junto pasal 76C UU Nomor 17 tahun 2016.

Berikutnya pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat (3) KUHP.

"Ancaman masing-masing pasal berbeda dari 5 tahun hingga 15 tahun," sambung Sarwanto.

Adapun barang bukti yang diserahkan ke jaksa, Sarwanto menyebut total ada 22 jenis barang bukti mulai dari pakaian bayi, buku kesehatan ibu dan anak dengan inisial ibu DJP, dan hasil pemeriksaan DNA.

Barang bukti lainnya berupa print out hasil chatting antara DJP (ibu korban) dengan tersangka Ade Kurniawan, mobil, flashdisk, dan lainnya.


Sarwanto menyebut, tersangka bakal dilakukan penahanan di Rutan Semarang selama 20 hari ke depan.

Adapun alasan yang mendasari tersangka untuk dilakukan penahanan yang pertama alasan subjektif karena ada kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved