Polisi Cekik Bayi Hingga Tewas
Brigadir Ade Kurniawan Polisi Jateng Pembunuh Bayinya Diam Saat Ditanya Wartawan, Hindari Kamera
Brigadir Polisi Ade Kurniawan (AK), tersangka dalam kasus pembunuhan bayi, resmi diserahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Brigadir Polisi Ade Kurniawan (AK), tersangka dalam kasus pembunuhan bayi, resmi diserahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang pada Kamis (19/6/2025), usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.
Dalam proses pelimpahan tahap dua tersebut, Ade tampak menutupi wajahnya saat tiba di kantor kejaksaan.
Ia enggan memberikan keterangan kepada awak media dan langsung masuk ke mobil tahanan tanpa sepatah kata pun.
Ade Kurniawan merupakan mantan anggota Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Jawa Tengah.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang mengejutkan publik karena melibatkan kematian seorang bayi.
Bersamaan dengan penyerahan tersangka, sebanyak 22 barang bukti turut dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Brigadir AK dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 80 ayat (3) dan (4) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
"Iya kami menerima satu tersangka Ade Kurniawan anggota Polri dari kasus kekerasan terhadap anak mengakibatkan kematian disertai dengan 22 bukti," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Semarang, Sarwanto.
Ade Kurniawan didakwa dengan tiga pasal meliputi pasal 80 ayat 3 dan 4 junto pasal 76C UU Nomor 17 tahun 2016.
Berikutnya pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat (3) KUHP.
"Ancaman masing-masing pasal berbeda dari 5 tahun hingga 15 tahun," sambung Sarwanto.
Adapun barang bukti yang diserahkan ke jaksa, Sarwanto menyebut total ada 22 jenis barang bukti mulai dari pakaian bayi, buku kesehatan ibu dan anak dengan inisial ibu DJP, dan hasil pemeriksaan DNA.
Barang bukti lainnya berupa print out hasil chatting antara DJP (ibu korban) dengan tersangka Ade Kurniawan, mobil, flashdisk, dan lainnya.
Sarwanto menyebut, tersangka bakal dilakukan penahanan di Rutan Semarang selama 20 hari ke depan.
Adapun alasan yang mendasari tersangka untuk dilakukan penahanan yang pertama alasan subjektif karena ada kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.
| Sopan Dalam Sidang Jadi Alasan Jaksa Tuntut Briptu Ade Kurniawan Pembunuh Bayi Cuma 14 Tahun Penjara |
|
|---|
| "Cuma 14 Tahun, Tidak Ada Artinya!" Tangis Pilu Ibu Korban Kasus Polisi Bunuh Bayi Dituntut Ringan |
|
|---|
| Briptu Ade Kurniawan Dituntut 14 Tahun Kasus Bunuh Bayi di Semarang, Ibunda Korban Ngamuk! |
|
|---|
| Penundaan Tuntutan Ade Kurniawan Intel Polda Jateng Pembunuh Anak Perpanjang Penderitaan Ibu Korban |
|
|---|
| Saat Bayinya Menangis, Briptu Ade Kurniawan Ternyata Pernah Ancam Cekik dan Gantung di Loteng |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20250620_Ade-Kurniawan.jpg)