Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Empat Pelaku Narkoba Diciduk Polres Semarang, Ribuan Pil dan Sabu Disita

Polres Semarang tangkap empat pelaku narkoba, sita ribuan pil Trihexyphenidyl dan sabu. Modus transaksi tanpa tatap muka jadi sorotan.

polres semarang
TUNJUKKAN BARANG BUKTI - Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy menunjukkan barang bukti narkoba dari para pelaku yang ditangkap selama kurun waktu dua bulan terakhir. Hal itu diungkapkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Semarang, Kamis (17/7/2025). (Dok Polres Semarang/istimewa) 

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN – Empat pelaku dari tiga kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di Kabupaten Semarang diringkus jajaran Sat Resnarkoba Polres Semarang selama kurun waktu dua bulan terakhir. 

Dari para pelaku, petugas menyita ribuan pil terlarang hingga sabu-sabu yang rencananya akan diedarkan.

Hal itu diungkapkan Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Semarang, Kamis (17/7/2025). 

Dia mengatakan, pengungkapan itu merupakan hasil kerja keras jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika dan psikotropika di wilayah Kabupaten Semarang.

"Dalam periode Juni hingga pertengahan Juli 2025, kami mengamankan empat pelaku.

Dua di antaranya pengedar obat terlarang golongan G dan dua lainnya terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu," kata Kapolres.

Polisi telah menyita barang bukti berupa dua paket sabu masing-masing seberat 0,5 gram, 2.192 butir pil berjenis Trihexyphenidyl, serta sembilan butir Alprazolam.

Satu di antara pelaku berinisial IS (26), warga Kecamatan Candisari, Kota Semarang, ditangkap saat mengambil paket sabu di wilayah Bandungan. 

Dari hasil pengembangan, polisi menemukan 990 butir pil Trihexyphenidyl yang disimpan IS untuk dijual kembali.

"IS mengaku sabu seberat 0,5 gram itu akan digunakan bersama rekannya, V, yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Mereka memesannya secara patungan dari pengedar yang hanya dikenal oleh V," kata AKBP Ratna.

Pelaku lainnya, AR (45), warga Kecamatan Bawen, juga ditangkap saat membawa sabu seberat 0,5 gram. 

Transaksi itu dilakukan dengan seorang pengedar yang dikenal AR saat mereka sama-sama menjalani hukuman di Lapas Ambarawa.

“AR ini residivis, sudah dua kali dipenjara dengan kasus yang sama, pada tahun 2018 dan 2023. 

Dia kembali tertangkap dengan modus yang sama," ungkap Kapolres.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved