Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Viral Guru Madin Demak

Arif Wahyudi Anggota DPRD Jateng Soroti Kasus Guru Madin Demak Didenda Rp25 Juta: Alarm bagi Semua

Anggota Komisi E DPRD Jateng dari Fraksi Golkar, Arif Wahyudi prihatin atas kasus yang menimpa Ahmad Zuhdi, guru madin di Kabupaten Demak itu.

|
Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
DOKUMENTASI PRIBADI ARIF WAHYUDI
TEMUI GURU MADIN - Anggota Komisi E DPRD Jateng dari Fraksi Golkar, Arif Wahyudi menemui dan berbincang dengan Ahmad Zuhdi, guru madin yang didenda Rp25 juta oleh salah satu orangtua siswa, Jumat (18/7/2025). Guru tersebut didenda karena diduga menampar siswa. Kasus tersebut pun menjadi viral di media sosial. 

"Jangan sampai guru yang berniat mendidik justru diperlakukan seperti pelaku kekerasan tanpa mempertimbangkan konteks serta niat mendidiknya."

"Saya juga pernah pernah merasakan bagaimana dididik oleh guru madin."

"Bagaimana perjuangan seorang guru madin yang tulus mendidik dan mengajarkan agama kepada santri tanpa adanya pamrih."

"Tapi dengan adanya kasus ini menjadi perhatian bersama agar menghormati guru yang telah mendidik dan mengajarkan agama sejak kecil,” katanya.

Arif Wahyudi mendorong Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama untuk memberikan pendampingan hukum kepada guru madin tersebut.

Dirinya juga mengajak semua pihak untuk kembali mengedepankan musyawarah dan nilai-nilai kekeluargaan dalam menyelesaikan persoalan yang melibatkan guru.

"Ini menjadi alarm bagi semua bahwa guru khususnya di lembaga-lembaga keagamaan perlu dilindungi."

"Tugas mereka berat dan justru merekalah yang selama ini menjadi benteng moral bangsa," katanya.

Selain dukungan moral, Arif Wahyudi juga memberikan bantuan sebagi tali asih kepada guru madin tersebut.

Baca juga: Ciptakan Kedekatan Emosional, Pemkab Demak Imbau Ayah Antar Anak di Hari Pertama Masuk Sekolah

Baca juga: Polres Demak Gelar Operasi Patuh Candi 2025, Fokus pada Edukasi & Penegakan Disiplin Berlalu Lintas

Warganet Open Donasi

Diberitakan sebelumnya, warganet tak terima dengan nasib guru madin di Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak ini.

Peristiwa tersebut pun viral di media sosial Instagram.

Dalam video tersebut tampak seorang lansia diduga guru madin menandatangani selembar kertas yang di sampingnya juga terdapat meterai. 

"Guru Madin Ngampel Jatirejo Karanganyar didenda Rp25 juta karena diduga menampar murid sehingga membuat wali murid tidak terima atas kejadian tersebut," tulis narasi dalam video tersebut.

"Semoga jadi pembelajaran buat semua."

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved