Berita Jateng
Ayah Bejat dari Semarang, Dikunjungi Anak Jelang Iduladha Malah Dicabuli dan Diancam
Seorang pria berinisial KY (38), warga Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, ditangkap polisi setelah diduga melakukan
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa korban serta sejumlah saksi, polisi menangkap KY di kediamannya pada 10 Juli 2025.
Atas kejahatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014.
Tangkap Pengedar Narkoba
Empat pelaku dari tiga kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di Kabupaten Semarang diringkus jajaran Sat Resnarkoba Polres Semarang selama kurun waktu dua bulan terakhir.
Dari para pelaku, petugas menyita ribuan pil terlarang hingga sabu-sabu yang rencananya akan diedarkan.
Hal itu diungkapkan Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Semarang, Kamis (17/7/2025).
Dia mengatakan, pengungkapan itu merupakan hasil kerja keras jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika dan psikotropika di wilayah Kabupaten Semarang.
"Dalam periode Juni hingga pertengahan Juli 2025, kami mengamankan empat pelaku.
Dua di antaranya pengedar obat terlarang golongan G dan dua lainnya terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu," kata Kapolres.
Polisi telah menyita barang bukti berupa dua paket sabu masing-masing seberat 0,5 gram, 2.192 butir pil berjenis Trihexyphenidyl, serta sembilan butir Alprazolam.
Satu di antara pelaku berinisial IS (26), warga Kecamatan Candisari, Kota Semarang, ditangkap saat mengambil paket sabu di wilayah Bandungan.
Dari hasil pengembangan, polisi menemukan 990 butir pil Trihexyphenidyl yang disimpan IS untuk dijual kembali.
"IS mengaku sabu seberat 0,5 gram itu akan digunakan bersama rekannya, V, yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Mereka memesannya secara patungan dari pengedar yang hanya dikenal oleh V," kata AKBP Ratna.
3,37 Ton Sampah Belum Terkelola Dengan Baik, Pemprov Jateng Upayakan Penyelesaian |
![]() |
---|
Ini Alasan Polda Jateng Hentikan Penyelidikan Kasus Hak Siar Nenek Endang: Alhamdulillah |
![]() |
---|
Regenerasi Dalam Korupsi, Sosok Dua Sekda Klaten Rugikan Negara Rp6,8 M Kasus Sewa Plasa |
![]() |
---|
Berdayakan Potensi Desa/Kelurahan, 1.750 Koperasi Merah Putih di Jateng Sudah Operasional |
![]() |
---|
Masih Kalah Dari Subang, Buruh Tuntut Kenaikan UMK 2026 Jadi Rp 3,7 Juta di Kota Semarang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.