Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Ayah Bejat dari Semarang, Dikunjungi Anak Jelang Iduladha Malah Dicabuli dan Diancam

Seorang pria berinisial KY (38), warga Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, ditangkap polisi setelah diduga melakukan

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Polres Semarang/istimewa
BERIKAN KETERANGAN - Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy memberikan keterangan terhadap kasus-kasus yang ditangani pihaknya dalam konferensi pers di Mapolres Semarang, Kamis (17/7/2025). Satu di antara kasus yang diungkap yakni pencurian motor yang terjadi di Desa Nyatnyono, Kecamatan Ungaran Barat. (Dok Polres Semarang/istimewa) 

Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa korban serta sejumlah saksi, polisi menangkap KY di kediamannya pada 10 Juli 2025.

Atas kejahatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014. 

 

Tangkap Pengedar Narkoba

Empat pelaku dari tiga kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di Kabupaten Semarang diringkus jajaran Sat Resnarkoba Polres Semarang selama kurun waktu dua bulan terakhir. 

Dari para pelaku, petugas menyita ribuan pil terlarang hingga sabu-sabu yang rencananya akan diedarkan.

Hal itu diungkapkan Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Semarang, Kamis (17/7/2025). 

Dia mengatakan, pengungkapan itu merupakan hasil kerja keras jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika dan psikotropika di wilayah Kabupaten Semarang.

"Dalam periode Juni hingga pertengahan Juli 2025, kami mengamankan empat pelaku.

Dua di antaranya pengedar obat terlarang golongan G dan dua lainnya terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu," kata Kapolres.

Polisi telah menyita barang bukti berupa dua paket sabu masing-masing seberat 0,5 gram, 2.192 butir pil berjenis Trihexyphenidyl, serta sembilan butir Alprazolam.

Satu di antara pelaku berinisial IS (26), warga Kecamatan Candisari, Kota Semarang, ditangkap saat mengambil paket sabu di wilayah Bandungan. 

Dari hasil pengembangan, polisi menemukan 990 butir pil Trihexyphenidyl yang disimpan IS untuk dijual kembali.

"IS mengaku sabu seberat 0,5 gram itu akan digunakan bersama rekannya, V, yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Mereka memesannya secara patungan dari pengedar yang hanya dikenal oleh V," kata AKBP Ratna.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved