Berita Jateng
Ayah Bejat dari Semarang, Dikunjungi Anak Jelang Iduladha Malah Dicabuli dan Diancam
Seorang pria berinisial KY (38), warga Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, ditangkap polisi setelah diduga melakukan
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN – Seorang pria berinisial KY (38), warga Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, ditangkap polisi setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap putri kandungnya sendiri yang masih berusia 17 tahun dan duduk di bangku kelas XII di salah satu SMA di Kabupaten Kendal.
KY, yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang keliling, kini telah diamankan dan menjalani proses hukum di Polres Semarang.
Kasus ini diungkap oleh Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Semarang pada Kamis, 17 Juli 2025.
Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari hasil penanganan sejumlah kasus kriminal yang berhasil ditangani jajaran kepolisian dalam beberapa waktu terakhir.
“KY merupakan ayah kandung dari korban yang dalam sistem peradilan anak disebut sebagai ‘anak korban’.
Pelaku dan ibu korban telah bercerai sejak 2009, saat anak tersebut masih berusia sekitar satu tahun,” kata AKBP Ratna.
Peristiwa itu terjadi pada 5 Juni 2025, menjelang perayaan Idul Adha.
Saat itu, anak yang tinggal bersama ibunya di Kabupaten Kendal meminta izin untuk mengunjungi rumah sang ayah di Kecamatan Bandungan guna merayakan libur Idul Adha.
Namun niat baik itu justru disalahgunakan oleh pelaku.
Saat rumah dalam keadaan sepi dan istri pelaku tidak berada di tempat, KY diduga mendekati dan melakukan tindakan tidak senonoh terhadap anaknya.
“Pelaku memanfaatkan momen ketika rumah sedang kosong untuk melakukan perbuatan tersebut.
Kejadian berlangsung siang hari saat korban sedang beristirahat,” imbuh AKBP Ratna.
Seusai kejadian, korban sempat mendapat tekanan dan ancaman dari pelaku agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun.
Namun, karena merasa tertekan secara psikologis, korban akhirnya memberanikan diri menceritakan peristiwa tersebut kepada ibunya.
Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polres Semarang.
3,37 Ton Sampah Belum Terkelola Dengan Baik, Pemprov Jateng Upayakan Penyelesaian |
![]() |
---|
Ini Alasan Polda Jateng Hentikan Penyelidikan Kasus Hak Siar Nenek Endang: Alhamdulillah |
![]() |
---|
Regenerasi Dalam Korupsi, Sosok Dua Sekda Klaten Rugikan Negara Rp6,8 M Kasus Sewa Plasa |
![]() |
---|
Berdayakan Potensi Desa/Kelurahan, 1.750 Koperasi Merah Putih di Jateng Sudah Operasional |
![]() |
---|
Masih Kalah Dari Subang, Buruh Tuntut Kenaikan UMK 2026 Jadi Rp 3,7 Juta di Kota Semarang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.