Berita Jateng
Ayah Bejat dari Semarang, Dikunjungi Anak Jelang Iduladha Malah Dicabuli dan Diancam
Seorang pria berinisial KY (38), warga Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, ditangkap polisi setelah diduga melakukan
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Pelaku lainnya, AR (45), warga Kecamatan Bawen, juga ditangkap saat membawa sabu seberat 0,5 gram.
Transaksi itu dilakukan dengan seorang pengedar yang dikenal AR saat mereka sama-sama menjalani hukuman di Lapas Ambarawa.
“AR ini residivis, sudah dua kali dipenjara dengan kasus yang sama, pada tahun 2018 dan 2023.
Dia kembali tertangkap dengan modus yang sama," ungkap Kapolres.
Kasus lainnya melibatkan DN (26), warga Kecamatan Bandungan, dan WS (30), warga Kabupaten Boyolali.
Keduanya diamankan dengan barang bukti 1.202 butir Trihexyphenidyl dan sembilan butir Alprazolam.
Obat tersebut mereka kemas dalam paket plastik berisi 10 butir untuk dijual kembali.
"Dari pengakuan mereka, obat-obatan itu didapat dari seorang pengedar yang kini masih buron.
Sebelum barang diedarkan, tim kami berhasil membekuk keduanya," ujar Kapolres.
Seluruh pelaku melakukan transaksi dengan pengedar tanpa pernah bertemu langsung.
Komunikasi dilakukan hanya melalui ponsel atau aplikasi pesan instan.
Sedangkan, plastik wadah narkoba dimasukkan ke dalam bungkus rokok.
"Ini menjadi perhatian khusus kami.
Modus tanpa tatap muka ini mempersulit pelacakan, namun kami terus mendalami dan mengembangkan kasusnya untuk membongkar jaringan yang lebih luas," tegas AKBP Ratna.
Kapolres menambahkan, para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
3,37 Ton Sampah Belum Terkelola Dengan Baik, Pemprov Jateng Upayakan Penyelesaian |
![]() |
---|
Ini Alasan Polda Jateng Hentikan Penyelidikan Kasus Hak Siar Nenek Endang: Alhamdulillah |
![]() |
---|
Regenerasi Dalam Korupsi, Sosok Dua Sekda Klaten Rugikan Negara Rp6,8 M Kasus Sewa Plasa |
![]() |
---|
Berdayakan Potensi Desa/Kelurahan, 1.750 Koperasi Merah Putih di Jateng Sudah Operasional |
![]() |
---|
Masih Kalah Dari Subang, Buruh Tuntut Kenaikan UMK 2026 Jadi Rp 3,7 Juta di Kota Semarang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.