Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Ayah Bejat dari Semarang, Dikunjungi Anak Jelang Iduladha Malah Dicabuli dan Diancam

Seorang pria berinisial KY (38), warga Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, ditangkap polisi setelah diduga melakukan

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Polres Semarang/istimewa
BERIKAN KETERANGAN - Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy memberikan keterangan terhadap kasus-kasus yang ditangani pihaknya dalam konferensi pers di Mapolres Semarang, Kamis (17/7/2025). Satu di antara kasus yang diungkap yakni pencurian motor yang terjadi di Desa Nyatnyono, Kecamatan Ungaran Barat. (Dok Polres Semarang/istimewa) 

Pelaku lainnya, AR (45), warga Kecamatan Bawen, juga ditangkap saat membawa sabu seberat 0,5 gram. 

Transaksi itu dilakukan dengan seorang pengedar yang dikenal AR saat mereka sama-sama menjalani hukuman di Lapas Ambarawa.

“AR ini residivis, sudah dua kali dipenjara dengan kasus yang sama, pada tahun 2018 dan 2023. 

Dia kembali tertangkap dengan modus yang sama," ungkap Kapolres.

Kasus lainnya melibatkan DN (26), warga Kecamatan Bandungan, dan WS (30), warga Kabupaten Boyolali. 

Keduanya diamankan dengan barang bukti 1.202 butir Trihexyphenidyl dan sembilan butir Alprazolam. 

Obat tersebut mereka kemas dalam paket plastik berisi 10 butir untuk dijual kembali.

"Dari pengakuan mereka, obat-obatan itu didapat dari seorang pengedar yang kini masih buron. 

Sebelum barang diedarkan, tim kami berhasil membekuk keduanya," ujar Kapolres.

Seluruh pelaku melakukan transaksi dengan pengedar tanpa pernah bertemu langsung.

Komunikasi dilakukan hanya melalui ponsel atau aplikasi pesan instan.

Sedangkan, plastik wadah narkoba dimasukkan ke dalam bungkus rokok.

"Ini menjadi perhatian khusus kami. 

Modus tanpa tatap muka ini mempersulit pelacakan, namun kami terus mendalami dan mengembangkan kasusnya untuk membongkar jaringan yang lebih luas," tegas AKBP Ratna.

Kapolres menambahkan, para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved