Berita Jateng
Ayah Bejat dari Semarang, Dikunjungi Anak Jelang Iduladha Malah Dicabuli dan Diancam
Seorang pria berinisial KY (38), warga Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, ditangkap polisi setelah diduga melakukan
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Polres Semarang/istimewa
BERIKAN KETERANGAN - Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy memberikan keterangan terhadap kasus-kasus yang ditangani pihaknya dalam konferensi pers di Mapolres Semarang, Kamis (17/7/2025). Satu di antara kasus yang diungkap yakni pencurian motor yang terjadi di Desa Nyatnyono, Kecamatan Ungaran Barat. (Dok Polres Semarang/istimewa)
Pelaku penyalahgunaan narkotika dijerat Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan pelaku penyalahgunaan obat-obatan dikenakan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Kami juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memberantas narkoba," pungkas dia. (Rez)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait:#Berita Jateng
3,37 Ton Sampah Belum Terkelola Dengan Baik, Pemprov Jateng Upayakan Penyelesaian |
![]() |
---|
Ini Alasan Polda Jateng Hentikan Penyelidikan Kasus Hak Siar Nenek Endang: Alhamdulillah |
![]() |
---|
Regenerasi Dalam Korupsi, Sosok Dua Sekda Klaten Rugikan Negara Rp6,8 M Kasus Sewa Plasa |
![]() |
---|
Berdayakan Potensi Desa/Kelurahan, 1.750 Koperasi Merah Putih di Jateng Sudah Operasional |
![]() |
---|
Masih Kalah Dari Subang, Buruh Tuntut Kenaikan UMK 2026 Jadi Rp 3,7 Juta di Kota Semarang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.