Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Dampingi Menteri ESDM ke Sumur Tua di Blora, Ketua ADKASI Dukung Pengelolaan Sumur Minyak Rakyat

Ketua Umum Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI), Siswanto, turut mendampingi Menteri Energi

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/M Iqbal Shukri
SUMUR MINYAK BLORA - Ketua Umum ADKASI, Siswanto, mendampingi Menteri ESDM Republik Indonesia, Bahlil Lahadalia, saat kunjungan kerja ke kawasan sumur tua di Desa Ledok, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, Kamis (17/7/2025).(Iqbal/Tribunjateng) 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Ketua Umum Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI), Siswanto, turut mendampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, Bahlil Lahadalia, saat kunjungan kerja ke kawasan sumur tua di Desa Ledok, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, Kamis (17/7/2025).


Menurut Siswanto, dengan terbitnya, Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang kerja sama pengelolaan bagian wilayah kerja untuk peningkatan produksi minyak dan gas bumi, menjadi angin segar bagi Blora.


"Dengan adanya Peraturan Menteri ESDM nomor 14 tentang pengaturan untuk sumur masyarakat, termasuk sumur tua itu akan menjadi dasar hukum untuk pengelolaan dan pengerjaan sumur tua maupun sumur masyarakat."


"Kalau sumur tua yang sudah ada, seperti di Semanggi, di Ledok dan lainnya itu kan masih banyak potensi yang belum dioptimalkan, belum dibor atau istilahnya belum diproduksi lah, itu maka perlu banyak investor lagi untuk pengelolaannya bersama BUMD, BPE," terangnya, Jumat (18/7/2025).


Lebih lanjut, menurutnya untuk sumur masyarakat, perlu ada pendataan yang detail, verifikasi, validasi.


"Kemudian nanti tentunya baru ada legalitas untuk produksi, terutama yang baru-baru ya, kecuali yang memang sudah berproduksi kan tetap berjalan," jelas, pria yang juga Wakil Ketua DPRD Blora itu.


Siswanto menyampaikan dengan terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, bisa menjadi landasan agar sumur tua yang selama ini dikelola secara informal, ke depan bisa menjadi legal.


"Jadi ini adalah sebagai payung hukum supaya semuanya menjadi legal dan baik. Dan tentunya diutamakan untuk pengelolaannya ini ya supaya bisa jalan baik antara investor, lembaga," terangnya.


Siswanto berharap dengan langkah dilegalkannya sumur minyak masyarakat, bisa menyerap tenaga-tenaga kerja lokal.


"Harapan kami supaya lancar, dan nanti agar banyak tenaga kerja terserap, tenaga kerja lokal terutama."


"Nah, jadi kata kuncinya adalah diutamakan tenaga kerja lokal yang terserap. Jadi, tenaga kerja banyak terserap, perekonomian dan perputaran uang itu banyak di Blora supaya perekonomian meningkat," paparnya.(Iqs)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved