Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Miris! 100 Anak di Bawah Umur Ajukan Dispensasi Nikah di PA Ambarawa, Mayoritas Sudah Hamil

Sepanjang Januari hingga Juni 2025, Pengadilan Agama (PA) Ambarawa menerima sekitar 100 permohonan dispensasi menikah dari anak di bawah umur.

Penulis: Andra Prabasari | Editor: galih permadi
tribunjateng
HAMIL DIBAWAH UMUR - Fenomena memprihatinkan terjadi di Kabupaten Semarang. Sepanjang Januari hingga Juni 2025, Pengadilan Agama (PA) Ambarawa menerima sekitar 100 permohonan dispensasi menikah dari anak di bawah umur, sebagian besar karena sudah hamil di luar nikah. 

Miris! 100 Anak di Bawah Umur Ajukan Dispensasi Nikah di PA Ambarawa, Mayoritas Sudah Hamil

TRIBUNJATENG.COM - Fenomena memprihatinkan terjadi di Kabupaten Semarang. 

Sepanjang Januari hingga Juni 2025, Pengadilan Agama (PA) Ambarawa menerima sekitar 100 permohonan dispensasi menikah dari anak di bawah umur, sebagian besar karena sudah hamil di luar nikah.

Permohonan ini diajukan oleh pasangan yang umumnya belum berusia 19 tahun, yang merupakan batas minimal usia menikah sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.

Dalam video yang diunggah oleh akun TikTok @tvonenews, Humas PA Ambarawa, Khoirul Anam, menyampaikan bahwa tidak semua permohonan dikabulkan, meskipun calon pengantin perempuan dalam kondisi hamil. 

Sejak 2024 hingga pertengahan 2025, terdapat lima permohonan dispensasi yang ditolak majelis hakim karena berbagai pertimbangan.

“Meskipun hamil, bukan berarti dispensasi otomatis dikabulkan. Hakim mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak,” ujar Khoirul Rabu (2/7/2025).

Ia menambahkan, banyak permohonan datang karena adanya tekanan dari keluarga untuk segera menikah. 

Namun, majelis hakim tetap harus menilai kesiapan mental, pendidikan, hingga kondisi sosial ekonomi pasangan, bukan sekadar status kehamilan.

Khoirul menegaskan, dispensasi menikah hanya diberikan bila terdapat alasan mendesak yang dapat dipertanggungjawabkan. 

Restu dari orang tua saja tidak cukup menjadi dasar persetujuan.

“Misalnya, ada permohonan yang ditolak karena salah satu calon masih sekolah di luar negeri, atau karena ada indikasi tekanan dari keluarga,” jelasnya.

Majelis hakim juga mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 5 Tahun 2019, yang menekankan pentingnya pendidikan anak dalam mempertimbangkan permohonan dispensasi kawin.

“Anak yang menikah saat masih sekolah berisiko besar putus sekolah. Itulah yang kami coba cegah,” lanjutnya.

PA Ambarawa juga menganjurkan para orang tua untuk mengambil jalur hukum jika anaknya yang masih di bawah umur dihamili di luar pernikahan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved