Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Nasib 92 Siswa SD PTQ Smart Kids Semarang, Sekolah Tak Berizin dan Diminta Tutup

Suasana belajar di SD Plus Tahfizhul Quran (PTQ) Smart Kids yang berlokasi di Perumahan Depot Palan V, Karangjati, Kecamatan Bergas

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
(TRIBUN JATENG/REZA GUSTAV)
PERIKSA SEKOLAH TAK BERIZIN - Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Semarang, Joko Sriyono melakukan sidak dan memeriksa SD Plus Tahfizhul Quran (PTQ) Smart Kids di kawasan Perumahan Depot Palan V, Karangjati, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Kamis (17/7/2025). Sekolah tak memiliki izin operasional dan harus ditutup. 

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN – Suasana belajar di SD Plus Tahfizhul Quran (PTQ) Smart Kids yang berlokasi di Perumahan Depot Palan V, Karangjati, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, tampak begitu hidup pada Kamis siang, 17 Juli 2025.

Keceriaan siswa-siswi terdengar lantang saat mereka antusias menjawab pertanyaan dari guru di ruang kelas yang didesain lesehan.

Para guru tampak aktif membimbing, berpindah dari satu sudut ke sudut lainnya, menulis di papan tulis, dan dengan penuh kesabaran mendampingi proses belajar anak-anak.

Sekolah ini digadang-gadang sebagai tempat ideal bagi anak untuk tumbuh, belajar, dan menghafal Al-Qur’an.

Namun, di balik atmosfer positif tersebut, terdapat persoalan serius yang belum terselesaikan hingga kini.

Hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Dewan Pendidikan Kabupaten Semarang pada hari yang sama mengungkap bahwa SD Plus PTQ Smart Kids belum mengantongi izin operasional resmi.

Salah satu kendala utama adalah belum terpenuhinya standar regulasi, khususnya terkait luas lahan sekolah yang belum sesuai ketentuan.

“Kami ingin menyelamatkan masa depan anak didik kelas 1, 2, dan 3. 

Kalau tidak segera disalurkan ke sekolah lain, mereka tidak bisa mendapatkan ijazah karena belum terdaftar di dapodik (data pokok pendidikan),” kata Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Semarang, Joko Sriyono kepada Tribunjateng.com.

Dari segi regulasi, sekolah itu belum memenuhi standar, baik dari segi perizinan, sarana, maupun lokasi.

Menurut Joko, luasan lahan di SD tersebut lebih cocok digunakan untuk TK.

“Ini luas lahannya hanya sekitar 200 meter persegi, minimal kan 3.000 persegi sehingga sarana untuk upacara dan olahraga tidak ada.

Kami menyarankan ini dijadikan TK saja, dan SD ditutup,” imbuh dia.

Tak hanya itu, pembukaan pendaftaran siswa baru tahun ajaran 2025 pun juga dipermasalahkan. 

Joko mengatakan, Disdikbudpora Kabupaten Semarang sudah mengeluarkan peringatan sejak akhir 2024 agar sekolah tidak menerima murid baru.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved